RABU 7 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN — Inovasi baru mulai digagas Pemerintah Kota Balikpapan dalam sistem penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni melalui sistem online. Hal itu digagas untuk mencegah terjadi kebocoran dalam penerimaan PAD kota.
![]() |
| Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. |
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menuturkan berdasarkan peraturan wali kota nomor 15 tahun 2015 yaitu pelayanan pembayaran dan pelaporan transaksi pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak parkir bisa diterapkan sistem online.
Untuk mempersiapkan sistem online dalam penerimaan PAD, saat ini pemerintah bekerjasama dengan BRI dalam pemasangan alat e-tax ke cash register wajib pajak.
“Saat ini tahap uji mulai dilakukan dengan alat yang dipasang baru mencapai 23 alat e-tax” tuturnya Rabu, (7/12/2016).
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah juga telah mengembangkan sistem pembayaran secara online host to host yakni sistem informasi pajak daerah dan sistem pembayaran di Bank Kaltim terintegrasi secara realtime, sehingga proses transaksi dapat terlihat baik pihak bank maupun Dispenda.
Lanjut Rahmad, untuk pelayanan pelaporan pajak daerah melalui e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yakni sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai saranan wajib pajak self assesment yakni melaporkan kewajiban pajak daerah secara online yang terkoneksi internet.
“Sistem online ini juga meningkatkan penerimaan PAD. Dalam APBD 2017 yang baru disahkan, PAD ditargetkan sebesar 613 miliar,” tandasnya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti