SENIN, 14 MARET 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
ACEH — Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, Aceh berhasil meringkus tersangka pemasok senjata ilegal kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa, Sabtu lalu (12/3/2016). Senjata tersebut direncanakan akan digunakan untuk membebaskan tahanan.
![]() |
Barang bukti yang diamankan Polres Lhokseumawe |
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono mengatakan, senjata ilegal tersebut akan digunakan untuk membantu lima tahanan di LP Langsa melarikan diri. Namun, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut dan meringkus tersangka.
“Kami memproleh informasi bahwa akan ada orang yang akan memasok senjata api kedalam LP Langsa untuk membebaskan tahanan. Setelah kita dalami, ternyata benar, dan Sabtu, kemarin, satuan reskrim kita berhasil menggagalkan upaya tersebut,” ujar Anang Triarosono, saat konferensi pers, Senin (14/3/2016).
Ia melanjutkan, upaya pembebasan tersebut digagalkan dengan cara menangkap dua pelaku yang sedang membawa senajata ke LP Langsa. Keduanya dicegat saat melintas di desa Batuphat Timur, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Senjatanya dibawa dari Kabupaten Bireuen menuju Langsa dengan menggunakan mobil Pick Up hitam,” katanya.
Keduanya tersangka berinisial M dan RA. Saat dilakukan penangkapan, M berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan petugas, sementara RA digiring ke Mapolres Lhokseumawe. Dalam mobil yang digunakan tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan dua senjata api rakitan jenis FN dan Revolver serta 6 butir amunisi.
Tak lama berselang, dari informasi yang diperoleh dari RA, polisi kemudian meringkus salah seorang pemilik senjata api yang hendak digunakan untuk membebaskan tersangka di LP Langsa.
Kata Anang, senjata itu akan dipasok untuk J, K, P, I, dan A. J merupakan narapidana kasus pembunuhan, K kasus penculikan, semantara P, I, dan A, terpidana kasus narkoba. Kata Anang, semua napi yang akan dibebaskan tersebut merupakan tahanan seumur hidup LP langsa.
Selain RA dan M (pemasok), polisi memastikan masih ada dua tersangka lainnya yang terlibat. Yaitu M yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, dan A (yang diduga sebagai pemilik senjata). Keduanya hingga saat ini masih buron.

Saat ini, Polres Lhokseumawe telah mengamankan barang bukti senjata dan dua tersangka serta menjemput tiga napi yang direncakan akan dibebaskan.
“Kita sudah menjemput J, P, dan Atg, sementara K dan I masih di LP Langsa. Saat ini, kami juga masih mengejar dua tersangka lagi. Salah seorang bernama A dikabarkan telah pergi menuju Malaysia,” pungkas Anag Triarsono.