Ketua DPR Minta Supir Taksi Mematuhi UU Transportasi

SENIN, 14 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan transportasi berbasis online di Ibukota DKI sesuai dengan Undang Undang (UU). Keputusan tersebut kontroversi dengan ribuan massa dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat, berdemontrasi hari ini, yang akan menolak keberadaan transportasi berbasis online.
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin (Akom) mengatakan, bahwa semua pihak mematuhi undang-undang transportasi.
“Saya kira begini, yang paling penting, semua patuhi peraturan perundang undangan menyangkut UU transportasi,” Papar Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dijelaskan, perihal persangin bisnis, itu hal biasa dalam usaha, yang penting masyarakat kita berpatokan pada kemudahan dan sangat memberi nilai tambah jika transpotasi online itu, berguna untuk masyarakat.
“Kalau untuk pengusaha, yang penting semua harus mematuhi UU yang berlaku,” Paparnya
Disebutkan juga, kalau supir taksi menyampaikan aspirasi, itu hal yang wajar.
“Saya kira wajar wajar saja, kalau bisa ke DPR sini juga untuk sampaikan aspirasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, ribuan pengemudi taksi Blue Bird dan Ekspres berunjuk unjuk rasa hari ini, Senin, 14/3 di Istana Merdeka. Para supir tersebut mengeluhkan keberadaan transportasi online yang dinilai mengurangi pelanggan.
Lihat juga...