KAMIS, 24 MARET 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid
SOLO — Diskusi Nasional “Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia”, yang digelar oleh Yayasan Kajian Citra Mandiri Bangsa dan Ikatan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar, di Auditorium Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/03/16) kemarin, memberikan pemahaman akan sikap bijaksana dalam memandang dan memaknai sejarah bangsa Indonesia. Termasuk dalam memahami Surat Perintah 1 Maret 1966.
![]() |
| Mahfud MD (dua dari kanan) |
Ada sejumlah catatan yang patut untuk diberikan kepada masyarakat luas, agar tidak ikut-ikutan dalam perdebatan mengenai Supersemar tersebut. Salah satunya catatan yang diberikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD dalam 4 lembar kertas yang diberikan saat mengisi materi dalam dialog tersebut.
Misalnya, muncul perdebatan dari ahli sejarah dan pengikut-pengikut politik tertentu yang banyak mempertanyakan Supersemar. Apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan maksud Presiden Soekarno, apakah itu pelimpahan kekuasaan atau perampasan kekuasaan, atau bahkan apakah sesuai dengan salinan yang sekarang beredar atau tidak.
“Tetapi bagi hukum tata negara, sebenarnya masalah Supersemar itu sudah selesai dan menjadi fakta yang jarum sejarahnya tidak bisa diputar balik lagi,” tulis Mahfud MD dalam materinya.
Kedudukan Supersemar sebagai Dasar Hukum Tata Negara, menurut Mahfud MD, juga tidak bisa dipersoalkan. Ini merunut dari dasar kesahan Soeharto menjadi Presiden RI adalah lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang kemudian diolah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Bahkan di dalam tata hukum Indonesia yang dikukuhkan melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Supersemar adalah salah satu perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
“Ini perlu ditegaskan karena masih ada yang mempersoalkan, bahwa secara yuridis-konstitusional Supersemar itu telah melahirkan tata hukum baru. Jadi kekuasaan Orde Baru dan segala produk hukum yang lahir dari Supersemar adalah sah,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008-2013 itu menyatakan, Supersemar sebagai perwujudan sumber tertib hukum harus ditegaskan, karena hingga saat ini masih banyak yang mengatakan Orde Baru adalah rezim haram dan tidak sah. Orde Baru adalah pemerintahan yang merampas secara tidak sah dari pemerintahan sebelumnya.
“Padangan tersebut adalah salah yang kalau diikuti, maka segala yang kita miliki, termasuk keberadaan kita, tidaklah sah dan haram adanya,” terangnya.

Berdamai dengan sejarah
Dengan merunut pemahaman tersebut, maka saat ini tidak relevan jika generasi bangsa masih mempersoalkan konstitusionalitas peralihan-peralihan pemerintahan pada masa lalu. Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia beranjak (move on) untuk berdamai dengan sejarah, yakni menerima perjalanan sejarah bangsa sebagai fakta yang tak terhindarkan dengan segala kenangan manis dan pahitnya.
“Demi Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan, kita harus mengambil nilai kearifan yang diwariskan oleh pemimpin kita di masa lalu,”tekannya.
Dengan niat baik dan pengorbanannya, para pemimpin terdahulu telah meninggalkan warisan yang sangat berharga, membuka pintu untuk terus maju. Negara harus terus maju, tidak boleh berhenti karena percecokan yang tidak bermanfaat.
“Kita harus menempuh jalan prismatik, mengambil hal-hal yang baik dari pemimpin-pemimpin terdahulu. Pemimpin-pemimpin kita adalah manusia yang pasti mempunyai kelemahan. Tugas kita adalah merakit kebaikan-kebaikan para pemimpin terdahulu untuk kita pergunakan membawa Indonesia terus maju ke depan membangun peradaban,” tekannya.
Setiap rezim (aturan main pemerintahan), tambah Mahfud MD, telah menyumbangkan nilai-nilai peradaban yang dapat dipilah dan dipilih untuk djadikan bangunan peradaban Indonesia di masa depan. Jika peradaban diartikan sebagai cara hidup yang baik yang berpilarkan pada sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dan IPTEK, maka menjadi jelas bahwa semua pemerintahan pada masa lalu telah memberikan sumbangan yang tinggal dirakit dengan baik untuk pembangunan peradaban Indonesia masa depan yang diidamkan.
“Semuanya, dengan kapasitas dan cara sendiri-sendiri, telah memberi kita untuk membangun peradaban,” pungkasnya.