Dukung KBM, MI Nurul Hidayah Harap Dana BOS Segera Cair

SENIN, 14 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah dasar oleh Kementerian Agama diharapkan sejumlah Madrasah Ibitidaiyah (MI) yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk MI Nurul Hidayah yang ada di kaki Gunung Rajabasa Lampung Selatan dengan NIM.111.218.010 di Desa Padan, Kecamatan Penengahan.
Minim lokal. murid terpaksa belajar di lorong sekolah

 Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah, Siti Nurjannah menyebutkan, informasi yang ia peroleh dana BOS akan segera bisa dicairkan pada akhir bulan Maret ini dan akan dipergunakan bagi kegiatan belajar mengajar (KBM). Disebutkan dari 89 murid, 87 diantaranya menerima dana BOS.

“Kami sangat berharap murid memperoleh haknya sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan normal, apalagi selain kesulitan dalam operasional sekolah kami juga kekurangan lokal,”ungkap Siti Nurjannah kepada Cendana News, Senin (14/3/2016).
Ia mengungkapkan, kondisi sekolah MI yang dipimpinnya saat ini cukup memprihatinkan sebab akibat kekurangan ruang belajar, beberapa kelas terpaksa disekat, namun tetap saja ruangan belajar belum mencukupi, ruang guru juga digunakan untuk mengajar murid kelas I. Yang lebih memprihatinkan, enam orang murid kelas II terpaksa belajar di lorong kelas.
“Semoga selain mendapat pencairan dana BOS pada akhir bulan ini usulan kami untuk penambahan lokal bisa dipenuhi meski harapan kami itu sudah bertahun tahun kami ajukan,”ungkap Nurjannah.
Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah, Siti Nurjannah
Sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun Cendana News, Kementerian Agama (Kemenag) setempat memastikan pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) untuk sekolah Madrasah di kabupaten Lampung Selatan dilakukan akhir bulan Maret ini.
“Insya allah BOS sudah bisa dicairkan padah akhir bulan ini. Saat ini kami sedang memproses dan sedang menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan setelah turun, kami langsung mengirimkannya ke rekening madrasah masing masing,” Ujar Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Selatan, Ashari M.Pdi.
Ia menerangkan, ada 250 sekolah yang berhak menerima pencairan dana BOS di kabupaten paling ujung Pulau Sumatera ini. Salah satu syarat untuk pencairan  bagi sekolah MI diantaranya telah memiliki izin operasional.
“Pencairannya hanya untuk sekolah madrasah yang telah mengantongi izin operasional atau yang sudah terdaftar pada Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Selatan,” terang Ashari.
Ia menegaskan pencairan dana BOS Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 800.000 per siswa pertahun, sedangkan untuk tingkat Madrasah Tsanawiah (MTs) Rp. 1.000.000,- per siswa pertahun,  sementara untuk Madrasah Aliah (MA) sebesar Rp. 1.200.000,- per siswa pertahun.
Lihat juga...