RABU, 24 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Penilaian Draft Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerinah kepada Dewan Perwakilan Rakyat akan menambah pemasukan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat penilaian berbeda Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon |
“Saya melihat tidak ada hubungan, kalau ada Fraksi lain yang berpendapat, itu sah-sah saja,” ujar Fadli di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/02/2016).
Menurutnya, Selain tidak berhubungan dengan APBD dan Revisi UU KPK, RUU Tax Amnesty tak menjamin pemerintah bisa mendapatkan tambahan pundi-pundi uang dari pajak.
“Belum tentu terjadi pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri,” paparnya.
Fadli juga mempertanyakan repatriasi dana datang dari luar negeri, serta rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak. Ia mengharapkan RUU pengampunan pajak ini ditunda terlebih dahulu, sebagaimana keinginan Fraksi-fraksi di DPR.
“RUU Tax Amnesty lebih baik diitunda, seperti ditundanya Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Biar kita fokus pada RUU yang lain,” tegas Fadli.