| Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Bangun Manurung. |
CENDANANEWS (Jayapura) – Pemerintah Provinsi Papua mempertanyakan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang telah dilakukan Pemerintah Pusat, tanpa melibatkan pemda Papua.
Kepala Dinas (Kadin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Papua, Bangun Manurung, menduga ada pihak-pihak di Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan kontrak karya Freeport tanpa melibatkan pemerintah provinsi Papua. Karena itu, menurutnya, gubernur Papua menolak pembicaraan kontrak karya ini tanpa melibatkan pihak pemerintah daerah dan rakyat Papua.
“Gubernur bersikeras tidak boleh ada pembicaraan perpanjangan kontrak karya Freeport tanpa melibatkan pemerintah Papua, karena ada orang-orang tertentu di Jakarta yang memanfaatkan situasi ini. Tidak tau apa motif dibalik itu,” kata Manurung di Kota Jayapura, Rabu (06/05/2015).
Seharusnya renegosiasi kontrak karya Freeport, dijelaskan Manurung, dilakukan pada tahun 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021 dan akan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang akan ditandatangani sebelum masa kontrak karya berakhir. “Ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009,” imbuhnya.
“Seharusnya kontrak karya Freeport itu akan berakhir pada 2021. Namun renegosiasi perpanjangan kontrak tambang di Papua itu sudah dilakukan Pemerintah Indonesia sampai 2041 tanpa melibatkan pemerintah provinsi Papua,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembicaraan kedua belah pihak antara Pemerintah Indonesia dan Freeport itu tanpa melibatkan pemerintah provinsi Papua sebagai perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat. Oleh karena itu, dikatakan Manurung, Gubernur Papua menentang keras adanya MoU perpanjangan kontrak karya tambang tersebut.
Menurutnya, Freeport harusnya lebih mengutamakan melakukan yang menjadi kewajibannya, karena, sangat riskan bagi pemerintah apabila melakukan sesuatu tindakan yang menentang undang- undang.
“Saya pikir Pak Jokowi tidak akan setuju, karena ini akan memberikan dampak terhadap pemerintahannya,” ujarnya.
Dalam rapat marathon tentang perpanjangan kontrak karya Freeport itu, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak. Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku, dan Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.
——————————————————————-
Rabu, 6 Mei 2015
Jurnalis : Indrayadi T. Hatta
Foto : Indrayadi T. Hatta
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————————————