Pemkot Metro akan Tutup Karaoke dan Cafe Tak Berizin

ilustrasi[net]

CENDANANEWS– Setelah sempat menjadi polemik cukup lama, akhirnya Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap pengusaha hiburan karoke tak berijin untuk ditutup. Sebelumnya keberdaan karoke dan kafe illegal menjadi keluhan tidak saja masyarakat, tetapi juga sorotan di DPRD.
Kepala Pol Pamong Praja Arjuna mengatakan hiburan illegal akan di tutup sebab selama ini masyarakat dan pemerintah kota serta DPRD setempat sudah mendapat laporan maraknya tempat hiburan tersebut.
“Mereka sudah diberikan waktu dead line hari ini hingga esok hari Senin (16/3/2015) untuk mengurus ijinnya. Bagi yang tak mengurus akan kita segel untuk ditutup,”ujarnya Minggu (15/3/2015).
Dia menyebutkan, saat ini di Metro tercatat ada tiga karoke yang mengatasnamakan tempat karaoke keluarga tanpa disertai izin yang jelas. Ketiganya akan kita tutup hari ini yakni  Karoke Nagayo, Legato dan Vilarasa.
Dikatakan Kepala Pol PP Arjuna, ketiga tempat hiburan itu sudah diberikan surat peringatan dan teguran hingga tiga kali, namun tidak juga digubris. Pemkot juga melanjuti dengan peringatan dan himbauan terakhir.
Bahkan batas waktu yang ditetapkan tersebut membuat Satpol PP malam ini sesuai himbauan Pemkot tempat hiburan tak berizin harus ditutup.
“Malam ini juga sudah harus bersih, Pemkot tidak lagi akan memberi toleransi apapun. Kita akan segel untuk tutup,”tambahnya.
Bahkan dalam rangka penertiban tersebut bahkan tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro, Kodim dan Pol Pamong Praja akan terus melakukan operasi razia. Baik tempat hiburan , maupun rumah kos, termasuk hotel.

———————————————————-
Minggu, 15 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...