
CENDANANEWS – Menjamurnya pangkalan-pangkalan gas elpiji yang belum memiliki izin, Disperindag Kota Pekanbaru Provinsi Riau akan mengambil tindakan tegas dengan tahapan memberikan peringatan, dan jika tidak mengindahkan usahanya akan ditutup.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba dalam keterangannya mengatakan saat ini sebanyak 600 lebih pangkalan di Pekanbaru, 373 pangkalan diantaranya belum mengantongi izin.
Meski belum mengantongi izin, pangkalan-pangkalan tersebut terus melakukan proses pendistribusian gas elpiji kepada masyarakat. “Karena itu kita sudah mengingatkan mereka untuk segera mengurus izinnya,” ungkap Mas Irba seperti disadur dari riauprov, Senin (9/3/2015).
Dari himbauan yang telah dilakukan, tercatat baru 20 pangkalan gas elpiji yang melakukan pengurusan izin ke Disperindag. Sedangkan selebihnya, belum ada bergeming untuk mengurus izin, sehingga mereka terancam akan ditutup usahanya.
Disperindag sendiri, menurut mas Irba akan memberikan batas waktu kepada pangkalan gas elpiji tersebut memproses perizinannya hingga akhir Maret 2015. “Jika masa tersebut mereka belum mengurus, maka kami akan menutup usahanya,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini mas Irba juga mengingatkan masyarakat pemilik pangkalan gas elpiji untuk segera mengurus perizinan pangkalannya ke Disperindag. Jangan sampai pangkalan mereka itu nantinya ditutup.
———————————————————-
Senin, 9 Maret 2015
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-