CENDANANEWS – Ekonomi dan mata pencarian rakyat tak boleh jadi korban atas gempuran liberalisasi ekonomi yang semakin dahsyat bahkan sudah menggila di Indonesia. Investasi asing memang dibutuhkan Indonesia guna mendorong turbin dan dongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, WAJIB TETAP PADA KORIDOR KEDAULATAN EKONOMI BANGSA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945. Tak boleh, bahkan tak ada teoleransi sedikitpun atas infiltrasi, intervensi dan kolonialisme asing terhadap Indonesia. Tak boleh ada lagi penjajahan dalam bentuk apapun di Indonesia.
Termasuk penjajahan dibidang ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan UU Penataan dan Pemberdayaan PKL yang merupakan pemingkatan status hukum Perpres RI 125/2012, Kredit Tanpa Agunan (KTA) Modifikasi Grameen Bank bagi PKL dan UKM, serta Badan Permodalan UKM RI yang terpisah dengan lembaga perbankan, dan Perpres RI Tentang Pembatasan Investasi Asing Di Sektor UKM adalah sebuah keharusan untuk melindungi dan berdayakan PKL dan UKM lainnya. Indonesia merupakan negara bangsa yang merdeka dan berdaulat yang memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan tidak boleh di intervensi oleh bangsa asing manapun di dunia. Indonesia miliki hak memproteksi produk dan ekonomi rakyatnya sendiri dari serbuan ekonomi asing. USA saja overpritective kenapa Indonesia tidak? Oleh karena, sekali lagi kami tegaskan bahwa APKLI konsisten di garda depan, takkan mundur sejengkalpun dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa dan eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tegas dr. Ali Mahsun, M. Biomed Ketua Umum DPP APKLI pada Limited Diacuss Group Di Univeristas Wijaya Kusuma Surabaya 20/2/2015.
“Di Thailand PKL rapi, berdaya dan sejahtera. Tak ada penggusuran yang ada penataa dan pemberdayaan. Apa yang terjadi di Thailand semestinya dapat diwujudkan di Indonesia. Dibalik sukses Thailand menata PKL adalah adanya Undang-undang dan Kredit Tanpa Agunan Grameen Bank. Oleh karena itu, kami sepakat bersama APKLI mengawal peningkatan status Perpres RI 125/2012 menjadi Undang-undang dan percepatan implementasi kredit tanpa agunan modifikasi grameen bank bagi PKL dan UKM, tegas DR. Moch. Fauzie Said, M.Si Dekan FISIP UWK Surabaya pada kesepatan yang sama