BPN Lampung Barat Sosialisasi Cara Penguasaan Tanah Kawasan Hutan

CENDANANEWS – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di kawasan hutan di Aula PPKAD Kabupaten Lampung Barat.

Kegiatan ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Adi Utama, dihadiri perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Lampung sekaligus sebagai narasumber Syarif Darmawan, Ridwan Jauhari, Joni Imron, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Yudha Stiawan, Kabag Hukum dan Organisasi M. Henry Faisal, Camat serta perwakilan dari beberapa SKPD di lingkungan pemkab.
Dalam sambutannya Asisten I sangat mendukung dan menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Diungkapkannya, bahwa sebagian besar Kabupaten ini merupakan kawasan hutan yaitu, sebesar 61,5% (2.064,28) km2 dengan semua kekayaan alam dan hayati yang terdapat di dalamnya.
 “Karenanya pemanfaatan serta pengelolaannya tentu menjadi tanggung jawab masyarakat di kabupaten ini, “ ungkapnya Selasa, (24/2/2015).
Menurut Adi Utama dalam kenyataannya setelah 1 tahun menjabat sebagai Asisten  penguasaan hutan di kabupaten ini sangat banyak, walaupun aman namun beberapa permasalahan terkait penguasaan lahan sudah dapat diselesaikan.
“Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan yang membidangi masalah kehutanan dan dilaksanakan secara berkelanjutan dalam upaya memahami mengenai penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan.
Sementara itu, Syarif Darmawan mengatakan peraturan bersama tersebut merupakan hasil inisiasi dari KPK. Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya masalah yang muncul di sektor kehutanan. 
“Penandatangan diawasi oleh pihak KPK dan juga nantinya KPK juga akan memonitor kegiatan tersebut,” jelasnya.
“Dan hal ini merupakan solusi dalam penyelesaian masalah pertanahan di kawasan hutan, seperti kawasan di Kabupaten Lampung Barat ini, sehingga nantinya dengan adanya penandatanganan bersama oleh 4 menteri ini akan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Syarif, sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan disusun petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
“IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon,” jelasnya.
Selanjutnya, dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan IP4T oleh tim IP4T adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Dalam rilis yang diterima Cendananews.com pada kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait pembentukan tim IP4T, pelaksanaan kegiatan, sesi tanya jawab hingga tujuan akhir dari kegiatan tersebut.
Keputusan bersama 4 menteri: Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI sebagai upaya pengaturan terhadap perubahan pemanfaatan lahan khususnya pada kawasan hutan, ditandatangani pada 17 Oktober 2014.
——————————————————-
Rabu, 25 Februari 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————————
Lihat juga...