Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 2 tahun 2020
"Biasa saja, standar. Prinsipnya, kalau dia (jamaah) memiliki dampak penularan yang hebat tentu tidak akan diizinkan berangkat. Tapi kalau hanya flu biasa saja, ya boleh berangkat dalam konteks ini," terang Nizar, Rabu (4/3/2020) di…
Jangan sampai 230.000 calon jemaah haji Indonesia tidak diberangkatkan, karena ini tentu sangat merugikan jemaah haji kita dan juga perputaran ekonomi.