Kemenag Segera Buka Pelunasan BPIH Tahap Pertama
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Tiga hari lagi, atau tepatnya tanggal 19 Maret 2020, Kementerian Agama akan mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibada Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU), Nizar Ali mengimbau kepada calon jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan, agar melakukan cek kesehatan terlebih dahulu, untuk memastikan kesiapan keberangkatannya.
“Sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” terang Nizar, Senin (16/3/2020) di Jakarta.
Terkait teknis pelunasan BPIH, Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah, mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap. Pertama, akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.
“Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT,” jelas Maman.
Maman juga menyebutkan, bahw mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking.
“Jadi kita permudah dengan adanya alternatif pembayaran melalui mobile banking. Dan ini juga sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non-teller,” tutur Maman.
“Untuk jemaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker,” sambungnya.
Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.