Kemenag Mulai Terapkan Sistem Kerja dari Rumah
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (virus corona).
Khusus Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Wakil Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan/Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tetap harus berkantor.
“Kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya yang dapat dibenarkan,” terang Menag, Fachrul Razi, Selasa (17/3/2020) di Jakarta.
Selain itu, Menag juga memberikan kewenangan kepada pimpinan Unit Eselon I Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, PTKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengatur pelaksanaan kehadiran, baik secara keseluruhan maupun secara bergantian, bagi pejabat fungsional, pengawas, dan pelaksana pada unit/satuan kerjanya.
“Aturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan, antara lain: peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat/Daerah, jenis pekerjaan yang dilakukan, usia, jarak domisili ke kantor, moda transportasi yang digunakan, waktu tempuh, serta kondisi kesehatan,” tandas Menag.
Menag menegaskan bahwa sistem bekerja dari rumah tetap memiliki standar yang sama, yakni melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik, sesuai dengan jam kerja.
“Pegawai harus tetap berada di rumah selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,” jelas Menag.
“Pelaksanaan bekerja dari rumah ini dilaporkan secara berkala oleh pimpinan unit kepada atasannya setiap hari Senin,” sambungnya.
Hal lain yang diatur dalam SE tersebut adalah mengenai penyelenggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Menag mengimbau agar seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik pada tingkat pusat maupun daerah, ditunda atau dibatalkan.
Penyelenggaraan rapat-rapat dilaksanakan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi.
Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat, maka tetap harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
“Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Seluruh perjalanan dinas ke luar negeri agar ditunda pelaksanaanya,” pungkasnya.