Ditjen PHU telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.
Ia menegaskan, agar masyarakat memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah…
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin kepada wartawan…
“Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ujar Dirjen PHU, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Alokasi anggaran ini bagian dari keprihatinan dan kepedulian kita dalam mencegah penyebaran Covid-19," terang Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Senin (23/3/2020).