Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun Ini Diperpanjang

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, saat ditemui di kantornya, di Jakarta usai menghadiri salah satu acara, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, memutuskan untuk memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun ini. Perpanjangan tersebut dilakukan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas, sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

“Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ujar Dirjen PHU, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Ada pun jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama, yang semula dilaksanakan dari 19 Maret hingga 17 April 2020, kini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap ke dua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.

Nizar menyebut, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, terkait perpanjangan jadwal ini.

“Surat edaran itu diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan makin meluas,” terangnya.

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan nonteller. Jemaah bisa melakukan transfer, sehingga tidak perlu datang ke bank.

“Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag juga membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal lima orang per hari,” kata Nizar.

Lihat juga...