Oleh: Abdul Rohman
Menjelang lebaran 2024. Momentum itulah pertama kali saya mendengar penataan KTP DKI Jakarta. Melalui media. Banyak orang tidak tercatat lagi sebagai warga DKI. KTP-nya tidak berfungsi. Bagi yang ingin tetap diakui sebagai warga DKI, harus registrasi. Di kelurahan masing-masing.
Seminggu menjelang lebaran dan pada seminggu saat lebaran merupakan hari-hari sibuk. Hari-hari padat untuk lebaran. Saya tidak segera cek status KTP. Setelah lebaran saya baru bisa cek status KTP saya secara online.
Ternyata saya sekeluarga masuk dalam kebijakan penataan. Saya memang pindah dari alamat lama. Beda gang saja dari rumah lama ke tempat yang baru. Jaraknya sepenglihatan mata. Kira-kira 300 sampai dengan 400 meter saja. Pindah RT/RW tapi dalam satu kelurahan. Pindah dari RT 01/RW 02 Bangka II Gg V ke RT 06 RW 03 Jalan Bangka 2G. Sama-sama satu kelurahan. Pela Mampang.
Saya berjumpa dengan mantan ketua RT di tempat tinggal lama saya. Saya tanyakan soal penataan itu. “Nanti dikoordinir. Banyak juga warga yang kena”. Jawabnya singkat. Jadi saya santai saja.
Hingga baca-baca di media online lagi. Ada isu dealine tanggal 1 Juni 2024 sebagai batas terakhir. Warga terkena penataan KTP akan hangus identitasnya jika tidak segera registrasi melewati batas itu. Ternyata itu info hoax.
Saya bertemu ketua RT tempat tinggal lama. Di jalan Bangka II GGV. “Bapak sekalian urus pindah. Langsung saja ke Dukcapil kelurahan. Bawa KTP dan KK. Kalau ada, bawa akta kelahiran”. Begitu arahannya.
Selasa, tanggal 27 Mei 2024 saya ke Dukcapil kelurahan Pela Mampang. Datang jam 8 pagi. Sudah ramai orang antri mengurus administrasi kependudukan. Saya urut No. 21. Satu setengah jam menunggu. Baru saya dapat giliran konsultasi. Waktu itu diterima petugas bapak-bapak. Masih muda.
“Pak.. saya pindah gang. Pindah RT-RW. Saya cek, saya dan keluarga tidak tercatat lagi di alamat yang lama. Terus saya bagaimana?”. Begitu saya menyampaikan masalah saya sekaligus menyertakan KK dan KTP.
“Isi formulir ini, dan serahkan ke saya kembali”, begitu jawabnya singkat. Ramah dan kooperatif. “Katanya harus pakai jaminan bermatrei dari pemilik rumah, dan surat RT/RW. Saya mengontrak di rumah yang baru itu”, tanya saya. “Tidak”, jawabnya singkat. Pertanyaan itu saya ulang sampai dua kali. Untuk memastikan bahwa memang tidak perlu ada persyaratan lain.
Saya pulang. Saya isi formulir itu dan saya tandatangani.
Rabu, tanggal 28 Mei 2024, pagi-pagi saya ke kantor kelurahan Pela Mampang. Jam tujuh seperempat saya sudah datang. Dapat nomer urut 1.
Jam delapan lebih dua menit saya diterima petugas. Di loket. Kali ini ibu-ibu. Saya serahkan formulir dan persyaratan sebagaimana diarahkan petugas yang saya jumpai kemarin. Tanggal 27 Mei 2024.
Petugas itu menanyakan “terkena penataan?”. Saya jawab “saya tidak lagi tercatat di alamat lama. Ini kata bapak petugas kemarin persyaratannya”. Ibu-ibu itu cek melalui komputer, ternyata saya kena penataan katanya.
Saya diberi formulir penjaminan dari pemilik rumah. Harus disertakan KK dan KTP pemilik rumah yang saya kontrak. Juga diminta surat keterangan dari RT/RW. Saya sampaikan, “kenapa kemarin saya hanya diminta persyaratan ini?”. Ia jawab aturannya begitu. Saya tidak mau berdebat. Saya harus segera urus. Walau harus bolak-balik oleh inkonsistensi persyaratan. “Mereka (RT/RW) sudah ada formulir?”, tanya saya. Dijawab singkat, “iya”.
Hari itu saya mengurus surat penjaminan pemilik rumah. Sore hari ternyata sudah selesai. Tinggal keterangan RT / RW. Bias informasi terjadi pula pada tahap ini.
Ketua RT tempat tinggal lama meminta langsung mengurus di Dukcapil kelurahan. Jadi persyaratan keterangan RT/RW itu saya sumsikan dari tempat tinggal yang baru. Habis Magrib saya jumpai RT tempat tinggal yang baru. Setelah cek berkas-berkas, ia katankan “harus ada surat pindah dari RT lama. Karena statusnya masih tercatat di RT lama”.
Saya masih belum tau, kalau deadline 1 Juni 2024 itu hoax. Saya menganggap hanya memiliki dua hari (tanggal 29 dan 30 Mei) untuk mengurus. Sebelum hangus.
Malam itu pula, habis maghrib, saya ke RT tempat tinggal lama. Kejanggalan terjadi. “Pak.. bukan saya tidak mau memberi keterangan. Tapi apa dasarnya keharusan surat keterangan RT/RW. Ini saya baru urus dua orang dan baru jadi. Tanpa berkas keterangan RT/RW. Tapi kalau diminta ya saya kasih surat keterangan”, jawab dari ketua RT tempat tinggal yang lama. Ia kooperatif. Sambil menyarankan “tolong ditanyakan ke Dukcapil, apa dasar peraturan yang mengharuskan keterangan RT/RW”. Saya iyakan saja. Sambil bertanya-tanya dalam hati. Bukannya RT-RW ini sering ke Dukcapil. Ngurus administrasi kependudukan warga. Kenapa terjadi ketidaksingkronan aturan dalam pengurusan penataan KTP.
Malam itu surat sudah jadi dan saya bawa ke ketua RT tempat tinggal yang baru. Karena ia sedang ada acara, berkas saya tinggal. Untuk besoknya saya ambil dan segera urus di kantor RW yang katanya buka jam 8 pagi.
Jam 07.00 WIB pagi, tanggal 29 Mei 2024 saya ke kediaman Ketua RT alamat tempat tinggal saya yang baru. Ia sudah menunggu. Setelah duduk di rumahnya saya diberi penjelasan. Ia tidak bisa memberi keterangan untuk mengurus registrasi. Karena status saya masih tercatat di RT yang lama. Ia belum berkewenangan sampai proses pindah selesai.
Saya renungkan. Bener juga argumentasi hukum ketua RT ini. Kewenangan belum berpindah sebelum ada keterangan kepindahan saya dari Dukcapil. Jadi sebenarnya apa persayaratan penataan KTP dan kepindahan itu
Jam 8 saya ke Dukcapil Kelurahan Pela mampang, bertemu pimpinan pada unit itu. Ibu-ibu. Saya ceritakan apa yang saya alami. Jawabnya sederhana, “penataan ini memang riweh”. Saya ceritakan Ketua RT yang minta ditanyakan aturannya apa mengharuskan keterangan RT/RW. “Masak mereka ndak tahu?”, jawab Ibu itu.
Saya tidak mau berlama-lama. Singkat cerita hari itu saya diminta melengkapi keterangan dari RW tempat tingal saya yang lama. Melengkapi keteragan pindah dari RT dari tempat tinggal yang lama. Pertanyaanya sama “kenapa harus ada keterangan RT/RW segala. Harusnya cukup di Dukcapil?”. Untuk mengurus keterangan RW ini saya dibantu ketua RT tempat tinggal yang lama.
Setelah surat keteranga RW didapat, saya kembali ke Dukcapil Pela Mampang. Sekira jam 10.30. Menyerahkan berkas. Setelah menunggu, sekira jam 14.00 WIB. lebih, proses registrasi KTP saya selesai. Tinggal menyisakan pencetakan Kartu Identitas Anak saya. Besok paginya (Juma’at, 30 Mei 2024) saya ambil sembari mengurus KTP Digital. Saya lihat banyak juga KTP yang sudah dicetak, tapi belum diambil.
Pengalaman mengurus penataan KTP menjadi pelajaran tersendiri bagi saya. Jakarta belum sepenuhnya siap bertransformasi sebagai smart city dan kota global.
Pertama, inefisiensi. Mengurus administrasi kependudukan masih memakan waktu lama. Antrian warga masih panjang dalam proses itu. Keterbatasan SDM menjadi salah satu alasan. Merupakan ironi bagi kota dengan APBD 80 Triliun lebih.
Problem SDM dan peralatan semestinya dapat disediakan dengan tanpa hambatan. Jika tidak banyak pegawai tetap, tentu bisa meng-hire supporting staf. Apalagi ada pekerjaan besar. Penataan ulang KTP.
Kedua, inkonsistensi policy. Seperti adanya perbedaan pemahaman “regulasi” dalam pemenuhan persyaratan kelengkapan yang diperlukan dalam proses penataan KTP. Antara staf yang satu dengan yang lain terdapat perbedaan standar.
Ketiga, problem sinkronisasi. Terdapat perbedaan persyaratan antara aparat pada level terbawah (RT/RW) dengan dukcapil kelurahan.
Saya memerlukan waktu empat hari untuk menyelesaikan penataan KTP. Dari proses pindah rumah hanya beda gang. Dipimpong dari ketentuan yang satu ke ketentuan yang lain. Dari aparat yang satu ke aparat yang lain. Jika dari awal memperoleh informasi yang valid, tentu tidak harus mengalami “pingpong” itu.
Terlepas pada kasus saya yang tidak terjadi pungli, in-efisiensi, inkonsistensi dan disinkronisasi itu akan membuka lebar peluang pungli. Perilaku korup dalam bentuk yang beragam. Satu anomali dari predikat smart city dan kota global bagi Jakarta.
Jakarta harus berbenah. Dirgahayu Jakarta.
ARS (rohmanfth@gmail.com), 16-02-2024