Pingpong Penataan KTP Jakarta  

Oleh: Abdul Rohman

 

 

Menjelang lebaran 2024. Momentum itulah pertama kali saya mendengar penataan KTP DKI Jakarta. Melalui media. Banyak orang tidak tercatat lagi sebagai warga DKI. KTP-nya tidak berfungsi. Bagi yang ingin tetap diakui sebagai warga DKI, harus registrasi. Di kelurahan masing-masing.

Seminggu menjelang lebaran dan pada seminggu saat lebaran merupakan hari-hari sibuk. Hari-hari padat untuk lebaran. Saya tidak segera cek status KTP. Setelah lebaran saya baru bisa cek status KTP saya secara online.

Ternyata saya sekeluarga masuk dalam kebijakan penataan. Saya memang pindah dari alamat lama. Beda gang saja dari rumah lama ke tempat yang baru. Jaraknya sepenglihatan mata. Kira-kira 300 sampai dengan 400 meter saja. Pindah RT/RW tapi dalam satu kelurahan. Pindah dari RT 01/RW 02 Bangka II Gg V ke RT 06 RW 03 Jalan Bangka 2G. Sama-sama satu kelurahan. Pela Mampang.

Saya berjumpa dengan mantan ketua RT di tempat tinggal lama saya. Saya tanyakan soal penataan itu. “Nanti dikoordinir. Banyak juga warga yang kena”. Jawabnya singkat. Jadi saya santai saja.

Hingga baca-baca di media online lagi. Ada isu dealine tanggal 1 Juni 2024 sebagai batas terakhir. Warga terkena penataan KTP akan hangus identitasnya jika tidak segera registrasi melewati batas itu. Ternyata itu info hoax.

Saya bertemu ketua RT tempat tinggal lama. Di jalan Bangka II GGV. “Bapak sekalian urus pindah. Langsung saja ke Dukcapil kelurahan. Bawa KTP dan KK. Kalau ada, bawa akta kelahiran”. Begitu arahannya.

Selasa, tanggal 27 Mei 2024 saya ke Dukcapil kelurahan Pela Mampang. Datang jam 8 pagi. Sudah ramai orang antri mengurus administrasi kependudukan. Saya urut No. 21. Satu setengah jam menunggu. Baru saya dapat giliran konsultasi. Waktu itu diterima petugas bapak-bapak. Masih muda.

Lihat juga...