Dirjen Bimas Islam Jelaskan Protokol Akad Nikah Darurat Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Bimas Islam, mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 2 April 2020, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu untuk tidak membuka pelayanan pendaftaran akad nikah di tengah wabah Covid-19.
“Kami berharap, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19. Kami telah menerbitkan edaran, agar permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,” terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Meski layanan akad nikah ditutup, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, dengan mekanisme pendaftaran yang tidak tatap muka di KUA, tapi secara online.
Di masa darurat Covid-19 seperti ini, lanjut Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.
Ia menegaskan, agar masyarakat memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.