Soeharto Pahlawan, Aktivis 98 Jadi “Penjahat”?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/11/2025

 

 

Hari ini, 11 November 2025, Presiden Ke-2 RI, Jenderal Besar Soeharto, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini sebelumnya sudah memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Survei KedaiKOPI menunjukkan sekitar 80,7 % rakyat Indonesia mendukung gelar Pahlawan bagi Presiden Soeharto. Sementara 15,7 % menolak.

Menandakan mayoritas publik menerima pengakuan jasa Presiden Soeharto. Meskipun sebagian menentang. Merupakan kewajaran dalam atmosfere demokrasi.

Secara bersamaan, muncul narasi kontroversial: “Presiden Soeharto diberikan gelar pahlawan, aktivis ’98 akan dianggap sebagai penjahat.” Aktivis-aktivis inilah yang dulu menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatan melalui gerakan massa dan menudingnya melakukan KKN.

Logika yang dibangun narasi ini menyatakan: jika Presiden Soeharto sekarang dihargai, tuduhan terhadapnya salah, sehingga aktivis 98-lah yang dianggap “keliru.”

Narasi semacam ini sejatinya merupakan strategi politik sebagian pihak untuk mencari dukungan publik agar menolak pemberian gelar tersebut. Namun fakta menunjukkan mayoritas masyarakat tetap mendukung Presiden Soeharto sebagai pahlawan karena jasa-jasanya. Tidak cukup berdampak pula dalam menggerakkan mayoritas mantan-mantan aktivis 98 untuk menolak.

Mengabaikan penggiringan opini ini, kecenderungan menunjukkan tidak sedikit mantan aktivis 98 kini dipandang sebagai “penjahat” baru oleh publik. Bukan karena gelar Pahlawan terhadap Presiden Soeharto. Akan tetapi karena perilaku mereka sendiri pasca‑reformasi yang mengingkari idealisme reformasi 1998.

Pertama: aktivis 98 dalam lingkar kekuasaan dan liberalisasi ekonomi.

Banyak eks‑aktivis 98 memasuki lingkar kekuasaan reformasi. Mereka diam atau bahkan menyetujui kebijakan liberalisasi yang merugikan negara.

UU dan kebijakan ekonomi yang mempermudah penetrasi modal asing tetap dilanjutkan. Termasuk revisi UU yang menguntungkan investor asing. Sementara Presiden Soeharto secara gencar disudutkan sebagai pembuka kran investsi asing. Padahal UU PMA ditandangani Presiden Soekarno.

Aset negara, seperti saham mayoritas di BUMN strategis dialihkan dengan pertanggungjawaban publik minim. Termasuk penjualan asset-aset strategis seperti Indosat.

Konglomerasi perkebunan rakyat seperti sawit berlangsung tanpa kontrol. Penguasaan ekonomi oleh segelintir elit. Dahulu yang oleh Presiden Soeharto ditetapkan sebagai zona ekonomi rakyat seperti peternakan, kini justru dibiarkan dikusai konglomerasi.

Kasus konkret: SKL BLBI. Audit BPK menyebut kerugian negara dalam penerbitan SKL obligor BDNI mencapai Rp 4,58 triliun. Total kerugian BLBI diperkirakan lebih dari Rp 109 triliun.

Tahun 2024, realisasi FDI tercatat Rp 900,2 triliun (+21%). Menunjukkan skala liberalisasi modal asing yang signifikan. Aktivis 98 yang berada dalam pemerintahan tidak bersuara atau justru menikmati liberalisasi ini.

Fenomena ini sejalan dengan teori elite capture: kelompok idealis yang masuk lingkar kekuasaan akhirnya menyesuaikan diri dengan logika elit lama — kontrol oleh modal, pasar, dan kekuasaan (political co‑optation). Struktur politik dan ekonomi yang diwariskan oleh rezim sebelumnya sulit diubah (path dependence / institutional inertia). Dalam sistem dengan peluang kekuasaan dan modal besar, idealisme rentan teredam (corruption structural).

Kedua: eks‑aktivis 98 dalam dinamika kekuasaan korup.

Banyak eks‑aktivis berlomba masuk jabatan publik, legislatif, dan lembaga strategis. Masuknya mereka ke sistem politik pragmatis membuka peluang praktik yang kontradiktif dengan nilai reformasi. Mereka tenggelam dalam budaya korup. Fenomena ini sesuai dengan teori political co‑optation: gerakan sosial yang diserap budaya kekuasaan akhirnya kehilangan idealisme.

UU perampasan asset tidak memperoleh pembelaan memadai. Politik dinasti dijustifikasi melalui berbagai argumentasi untuk sekedar bertahaan dalam lingkar kekuasaan. Akibatnya, kredibilitas publik terhadap eks‑aktivis 98 menurun.

Ketiga: Ketidakkonsistenan idealisme — dari “anti‑KKN” ke “kenyamanan kekuasaan”.

Banyak mantan aktivis 98 menuntut demokrasi dan transparansi, tetapi tidak konsisten dalam praktik kekuasaan. Mereka duduk nyaman dalam struktur kekuasaan yang sarat praktik KKN. Fenomena ini dijelaskan oleh path dependence, di mana institusi lama meninggalkan jejak struktural sulit diubah, serta korupsi struktural. Peluang kekuasaan besar meredam idealisme dan menumbuhkan praktik oportunistik.

Kekecewaan publik terhadap reformasi sebagian besar berasal dari perilaku mantan aktivis 98 itu sendiri, yang terlibat dalam kesemrawutan politik, ekonomi, dan hukum pasca‑reformasi.

Penilaian negatif terhadap aktivis 98 bukan karena pemberian gelar Pahlawan terhadap Presiden Soeharto. Akan tetapi karena perilaku mereka sendiri dalam lingkar kekuasaan. Mereka yang dahulu menentang apa yang dinarasikannya sebagi “penjahat” bisa menciptakan versi penjahat baru melalui praktik politik dan ekonomi.

Kontroversi pemberian gelar Pahlawan terhadap Preside Soeharto membuka refleksi penting: reformasi bukan hanya soal menyingkirkan satu tokoh atau rezim. Tetapi soal konsistensi, integritas, dan keberanian menolak praktik lama yang buruk.

Narasi yang mencoba menyamakan pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Soeharto dengan tuduhan terhadap aktivis 98 lebih merupakan strategi politik untuk menggiring opini publik. Mencari kawan agar menolak gelar itu untuk sebuah motif tertentu.

Sejarah menunjukkan bahwa idealisme tanpa konsistensi dalam kekuasaan bisa menjadi paradoks. Pada akhirnya melawan dan berhadapan dengan rakyat sendiri.

 

 

(rohmanfth@gmail.com)