Mencuri “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…”
(QS. Al-Ma’idah: 38). Membunuh tanpa hak: “Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Ma’idah: 32). Bakhil (kikir): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).
Riba: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Berbuat kerusakan di muka bumi: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Sedangkan 10 larangan yang kemukakan melalui Hadits Nabo diantaranya: menipu: “Barang siapa menipu, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101). Memutus silaturahmi: “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 5984, Muslim no. 2556).
Sombong: “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan walau sebesar biji sawi.” (HR. Muslim no. 91). Marah berlebihan: “Jangan marah, jangan marah, jangan marah.”
(HR. Bukhari no. 6116). Mencaci maki sesama Muslim: “Mencaci orang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari & Muslim).
Minum khamr (minuman keras): “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram.”
(HR. Muslim no. 2003). Berzina: “Tidaklah seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari no. 5578). Menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu: “Penundaan (pembayaran) oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari no. 2400).