Solusi Hukum Polemik Nasab Habaib

Ketiga, klaim ketersambungan nasab dipergunakan untuk pembelokan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Banyak peristiwa sejarah diklaim sebagai inisiatif kaum Habaib. Begitu pula tokoh-tokoh pejuang bangsa dilekati label sebagai Habaib. Sementara sejarah mencatat banyak tokoh Habaib merupakan kolaborator penjajah Belanda. Untuk menundukkan perjuangan muslimin Indonesia melawan penjajah. Juga klaim Nusantara milik ulama Tarim.

Pembelokan sejarah ini membahayakan negara. Milan Kundera mengungkapkan sinyalemen: “Untuk membunuh tanaman, racun akarnya”. Untuk membunuh bangsa, racun sejarahnya”. Pembelokan sejarah esensinya pembunuhan karakter sebuah bangsa. Membunuh bangsa itu.

Keempat, pembelokan agama dengan ajaran churafat (cerita khayalan yang tidak bisa dikonfirmasi ilmu pengetahuan). Seperti leluhur Habaib mampu memadamkan api neraka. Membentak malaikat. Dan lain-lain.  Kisah ini banyak terungkap di youtube.

Kelima, provokasi dan memicu disintegrasi bangsa. Tesis pembatalan nasab Baalwi tidak ditanggapi dengan kontra tesis. Melainkan melalui kontra narasi dengan framming provokatif. Seperti tudingan penyusun tesis sebagai begal nasab. Proyek intelijen. Hingga persekusi bedah buku atau pengajian pembuat tesis. Hal ini bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pendapat yang dilindungi UUD 1945. Khususnya Pasal 28. Kyai Imadudin berhak menyusun Tesis dan mensosialisasikannya.

Terdapat perbedaan implikasi klaim nasab oleh keluarga tertentu, marga tertentu, klan tertentu, suku tertentu di Indonesia. Lingkupnya terbatas pada kelompoknya. Berbeda dengan Rasulullah Muhammad Saw,. Merupakan tokoh sentral ummat Islam. Tokoh bersama dari mayoritas penduduk Indonesia. Klaim nasab terhadapnya memiliki dua implikasi.

Lihat juga...