Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Islam melarang ummatnya taqlid buta. Ikut pendapat atau tindakan orang, tanpa mengetahui dasar atau dalilnya dari Al Qurán dan Sunnah. Terutama bagi orang yang diberikan kemampuan berfikir. Mereka harus terus berusaha mencari kebenaran tersejati, dalam kandungan Al Qurán dan Hadist.
Keikutsertaan seseorang pada pendapat atau tindakan orang lain harus didasarkan keyakinan. Orang yang diikuti memiliki kompetensi menunjukkan kebenaran otentik, bersumber Al Qur’an dan Hadits. Bukan keikutsertaan serta merta, tanpa reserve.
Orang yang diikuti harus diyakini mampu menjadi pintu mengantarkan pada kebenaran otentik itu. Mereka biasa disebut ulama. Ahli ilmu.
Berdasar prinsip seperti itu, menyeruaknya polemik nasab di Indonesia seharusnya tidak menjadi masalah. Lumrah dan biasa saja. Khususnya pada masyarakat terdidik.
Nalar intelektualnya akan membimbing untuk memverifikasi. Mana argumentasi yang sejalan dengan kaidah-kaidah Qur’an dan Sunnah. Juga kaidah intelektual.
Berpuluh, bahkan beratus tahun. Berkembang klaim klan Baalawi merupakan dzuriah atau tersambung nasab kepada Rasulullah SAW. Klaim/doktrin ini membuat klan Baalwi memiliki privilage dalam struktur sosial muslim Nusantara. Khususnya dari warga NU.
Doktrin itu berantakan. Ketika Kyai Imadudin Al Bantani menyodorkan tesis berbeda. Berdasar studi literatur, klan ini terbukti tidak tersambung nasab kepada Rasulullah SAW.
Klan Baalawi mengklaim tersambung kepada Rasulullah Muhammad Saw., melalui sosok Ubaidillah. Anak Imam Ahmad Al Muhadjir.
Sementara kitab nasab Tahdzib al-Ansab (abad 5 H) dan Al-Syajarah al-Mubarakah fi Ansab ath-Thabithabah (abad 6) menyatakan Imam Al Muhadjir tidak memiliki anak bernama Ubaidillah. Baru abad ke 10 H, kitab-kitab nasab mencantumkan Ubaidillah merupakan anak Imam Al Muhadjir.
Kitab nasab pertama yang mencatumkan adalah Tuhfatudh Dholib fi Manaqib Ba ‘Alawi. Kitab ini disusun internal klan Baalwi.
Tidak adanya catatan kitab nasab, terkait ketersambungan Ubaidillah dengan Imam Al Muhadjir selama 4-5 abad, cukup bagi Kyai Imadudin membatalkan klaim sepihak Baalwi. Diduga klaim itu rekayasa. Sebuah klan yang jalur nasabnya dicangkok kepada Rasulullah Saw.
Polemik nasab ini sebenarnya merupakan diskursus antara doktrin, konsep teoritik dan pembuktian.
Kecintaan terhadap Dzuriah Rasul dan keterkaitan nasab merupakan dua hal berbeda. Keduanya sering dicampuradukkan.
Ajaran kecintaan terhadap dzuriah Rasulullah Muhammad Saw., merupakan doktrin. Sedangkan keterkaitan nasab merupakan domain pembuktian.
Doktrin merupakan ajaran atau prinsip yang dianggap dan diyakini benar oleh suatu kelompok atau organisasi. Islam mengajarkan kecintaan kepada keluarga Rasulullah Muhammad SWT (QS 42:23).
Kecintaan itu dalam kerangka ketaatan sebagaimana batasan Al Qur’an dan Hadist. Bahkan Rasul mengingatkan kepada putrinya, bahwa ia tidak cukup menjadi pembela dihadapan Allah Swt.
Artinya tidak ada privilage untuk menyimpang dari ketentuan Allah Swt. Bahkan para ulama mengingatkan kecintaan itu harus dalam batas wajar.
Berdasarkan Tuhfatudh Dholib fi Manaqib Ba ‘Alawi, klan Baalwi mengklaim ketersambungan nasabnya kepada Rasulullah Saw. Klaim itu menjadi doktrin.
Sejumlah elemen ummat menempatkan klan ini pada ketentuan Al Qurán ayat 42:23 itu. Harus dicintai. Bahkan apresiasinya kadang berlebihan.
Adapun teori merupakan serangkaian konsep, definisi, dan proposisi saling berkaitan untuk menjelaskan atau memprediksi fenomena tertentu. Secara teoritik, nasab (genealogi) merupakan sejarah asal usul keluarga. Pengakuan akurasi nasab diperoleh melalui berbagai metode.
Dokumen keluarga, kisah lisan, penelitian sejarah, maupun test DNA.
Penentuan nasab Juga harus mengikuti sejumlah kaidah.
Al-Walad li al-Firash: anak yang lahir dari seorang perempuan bersuami secara sah. Al-Bina’ ‘ala al-Yaqin la Yuzalu bi al-Syakk: kepastian hubungan nasab tidak bisa dibatalkan oleh keraguan. Al-Nasab la Yatsbut illa bi al-Zina aw al-Istilhaq: zina nasabnya ditetapkan kepada ibunya, pengakuan seorang laki-laki maka dinasabkan kepadanya.
Al-Istibra: masa menunggu bagi istri untuk menikah lagi jika suaminya meninggal atau cerai. Untuk memastikan perempuan tidak sedang hamil.
Begitulah kata berbagai literatur.
Sedangkan pembuktian adalah proses penegasan kebenaran suatu fakta atau peristiwa dengan menggunakan bukti-bukti yang sah dan relevan.
Berdasarkan konsepsi itu, kebenaran nasab merupakan wilayah pembuktian, dengan batasan-batasan kaidah di atas.
Faktanya terdapat kekosongan bukti pendukung kesejarahan. Kitab nasab abad 6 menyatakan Imam Muhajir tidak menyebut adanya anak bernama Ubaidilah. Baru abad 10 Baalawi mengklaim klannya tersabung nasab kepada Rasulullah Muhammad Saw melalui Ubaidillah sebagai anak Imam Muhajir.
Test DNA juga mengkonfirmasi klan Baalwi tidak bertemu nasab dengan nabi Ismail AS. Apalagi dengan Nabi Muhammad Saw.
Pada masyarakat terdidik, klaim ketersambungan nasab tanpa bukti meyakinkan, akan tertolak. Pemaksaan doktrin akan ditempatkan sebagai anti ilmu pengetahuan. Akan menjadi musuh bersama.
Kebenaran nasab merupakan soal pembuktian. Tanpa mampu dibuktikan, berarti merupakan bentuk ketidakbenaran.
Muslim pada saat ini berada pada zaman modern. Temuan DNA pada abad 19 semakin disempurnakan pada abad 20. Menjadi teknologi akurat untuk pembuktikan adanya ketersambungan nasab atau tidak. Satu kaidah keilmuan yang tidak dimiliki pada abad-abad sebelumnya.
Wajar jika para ulama terdahulu tidak memiliki kekayaan instrumen verifikasi dibanding saat ini. Generasi masa lalu hanya mengandalkan kaidah-kaidah konsepsional. Bukan instrumen pembuktikan faktual.
Anti ilmu pengetahuan akan berbahaya. Akan memicu penolakan dan penolakan ummat Islam terdidik. Sebagaimana kaum renaissance Eropa menolak doktrin gereja pada abad pertengahan.
Tokoh atau elemen ummat yang berseberangan dengan esensi ajaran Al Qurán, Hadits, dan kaidah ilmu pengetahuan, akan ditinggalkan. Akan menuai perlawanan tanpa henti.
Polemik nasab harusnya berhenti melalui adu bukti.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 10-07-2024