Tesis Kyai Imad Cukup Telaah Konten

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Tesis Kyai Imadudin Albantani terus membuat geger publik. Pihak yang merasa dirugikan terus melancarkan kontra opini. Sejauh ini —sebatas amatan terhadap perdabatan itu— pihak lawan Kyai Imadudin belum membuat kontra tesis. Melainkan hanya membuat kontra opini.

Tesis Kyai Imadudin secara singkat mengungkapkan ketersambungan nasab Baalwi tidak terkonfirmasi oleh dokumen kesejarahan. Tidak ada manuskrip atau catatan kitab nasab yang runut dari abad ke abad. Catatan yang menyatakan Baalwi sebagai dzuriah Rasulullah Muhamamd Saw. Garis laki-laki.

Kitab nasab Abad 4 Hijriyah menyatakan Imam Muhadjir tidak punya anak bernama Ubaidillah. Baru pada abad 9 terdapat catatan internal keluarga Baalwi yang menyatakan Ubaidillah anak Imam Al Muhadjir. Ubaidilah inilah tokoh yang diklaim sebagai penyambung clan Baalwi kepada Rasulullah Muhammad Saw.

Kontra opini itu antara lain: kedzuriahan Baalwi Sudah Syuhroh Wal Istifadhoh. Tidak ada pembatalan nasab dari ulama-ulama internasional. Kyai Imad bukan ulama internasional mashur. DNA tidak syarí. Itulah kontra opini yang digunakan menjawab tesis Kyai Imadudin itu.

Masi kita kupas satu persatu.

Pertama, Syuhroh Wal Istifadhoh. Makna lugasnya sudah memperoleh pengakuan luas secara turun temurun. Menjadi pertanyaan adalah dengan cara apa pengakuan itu. Tidak ada pengakuan oleh kitab nasab pada abad 4 H sampai abad 8 H. Baru pada abad 9 H diketemukan catatan bahwa Ubaidillah merupakan putra Imam Muhadjir. Itupun catatan internal.

Jadi apa yang dimaksud Syuhroh Wal Istifadhoh itu?. Hanya pengakuan lisan?. Atau pengakuan yang tercatat?.

Jika hanya pengakuan lisan, maka jatuhnya sama dengan legenda. Karena jarak peristiwanya sudah jauh. Esksistensinya batal oleh dokumen tercatat. Kekosongan catatan kitab nasab itu menjadikan klaim kedzuriaran klan Baalwi sebenarnya tidak memenui syarat Syhuroh Wal Istifadhoh itu.

Apa mungkin pengakuan masyarakat luas atas ketersambungan nasab itu berbeda dengan fakta?. Ketersambungan nasab terkait proses biologis bersifat privat. Harus ada bukti genetik.

Jawabnya mungkin saja.

Bisa saja seorang yang dianggap anak keluarga tertentu, sebenarnya anak angkat. Tapi sudah terlanjur diyakini publik sebagai anaknya. Keyakinan itu diteruskan turun temurun.

Kedua, tidak ada ulama-ulama mashur membatalkan klaim kedzuriahan klan Baalwi. Argumentasi ini sebenarnya mudah patah. Apakah tidak adanya pembatalan dari ulama-ulama itu dengan sendirinya membatalkan fakta keterputusan catatan kedzuriahan Baalwi?. Fakta yang diketemukan kemudian. Tentu bukti faktual keterputusan itu, lebih kuat bobotnya dibanding dengan tidak adanya pembatalan oleh para ulama.

Ketersambungan nasab merupakan soal pembuktian. Bukan dalil atau tafsir terhadap dalil keagamaan. Bisa saja para ulama mashur di dunia belum melakukan riset pada massa itu. Belum menemukan bukti keterputusan catatan. Sehingga menerima begitu saja informasi kedzuriahan clan Baalwi.

Untuk urusan di luar wahyu, Rasulullah juga pernah salah. Soal kasus qurma. Ketika melewati pekebun qurma, Rasul Muhamamd Saw mengomentari penyilangan qurma. Menurut Rasululullah, petani tidak harus melakukan proses seperti itu. Ternyata hasil buah qurma-nya tidak baik. Petani itu mengadu. Rasululah kemudian menjawab “kamu lebih tahu urusanmu”. Dalam urusan dunia, rasul pernah salah. Manusiawi. Ulama tentu saja tidak bebas dari kealpaan manusiawi.

Ketiga, Kyai Imadudin bukan ulama Mashur. Bukan Ulama Internasional. Alasan itu juga tidak bisa menegasikan temuannya. Bahwa tidak ada catatan nasab baalwi tersambung kepada rasulullah antara abad 4 sampai dengan abad 9 Hijriah. Tesis harus ditelaah secara konten. Bukan keinternasionalan reputasinya sebagai acuan. Secara kelaziman, justru karya itu membuat seorang menginternasional.

Apalagi tidak sedikit orang silau kemashuran ulama luar negeri. Padahal belum tentu kepakarannya lebih bagus dibanding ulama-uolama dalam negeri. Hanya ia beda negara saja.

Keempat, pembuktian DNA tidak syar’i. Mungkin saja secara genetik memiliki ketersambungan nasab. Akan tetapi prosesnya tidak sah melalui pernikahan. Akibatnya tidak bisa disebut memiliki ketersambunga nasab.

Argumentasi ini tidak membatalkan DNA sebagai alat pembuktian ketersambungan genetik. Melainkan harus melalui proses yang legal untuk bisa disebut tersambung nasab. Jika seseorang yang memiiki ketersambungan genetik saja belum tentu bisa ditetapkan sebagai tersambung nasab. Apalagi orang yang tidak memiliki keterikatan genetik. Tentu lebih tidak bisa disebut tersambung nasab.

Tesis Kyai Imadudin bisa dipahami secara sederhana. Bagi kaum akademik. Cukup telaah kontent. Seseorang akan memahami kerangka logis tesis Kyai Imadudin itu.

 

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 1-08-2024

Lihat juga...