Batalnya Seminar Nasab dan Distrust Ulama

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Surat itu tertanggal 6 September 2024. Beredar luas. Di broadcast melalui berbagai flatform media sosial. Masyarakat luas merespon dengan ekspresi penuh kecewa.

Ketua LP2M UIN Walisongo Semarang membatalkan diskusi publik. Tema diskusi itu: “Migrasi, Agama dan Peran Sosial Keagamaan Klan Baalwi di Indonesia”. Poin 1 s.d 3 surat itu mengilustrasikan persiapan dan kesiapan panitia. Termasuk kesiapan partisipan. Semua berjalan dengan baik. Termasuk koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.

Masyarakat luas menunggu even itu dengan penuh antusias. Tercermin respon mereka di berbagai media sosial. Salah satunya bagaimana perdebatan ketersambungan nasab klan Baalwi dilihat dari berbagai perspektif kepakaran. Bagaimana akurasi tesis kyai Imadudin yang membatalkan klaim ketersambungan itu. Bisa diuji secara akademik. Oleh para pakar.

Kampus dinilai bukan saja sebagai tempat netral. Melainkan tempat tradisi ilmiah ditumbuh kembangkan. Gudang para ilmuan. Diskusi akan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.  Para pihak berbeda pandangan (Kyai Imadudin dan Rabithoh Alawiyah) bisa diverifikasi pandangannya oleh kaum akademik.

Poin 4 surat itu mengungkapkan alasan pembatalan diskusi. Tanggal 5 September, team mabes POLRI menemui panitia. Menyampaikan analisis kerawanan. Menjelang, pada saat dan paska diskusi.  Panitia kemudian memutuskan, diskusi dibatalkan.

Pembatalan itu, langsung atau tidak langsung memunculkan tiga implikasi. Pertama, citra otoritarianisme rezim berkuasa. Kedua, ketidaksiapan ulama berhadapan dengan verifikasi ilmiah. Ketiga, tumbuhnya tuntutan standarisasi kualifikasi ulama.

Implikasi pertama menyangkut Polri instansi tertinggi pengelola keamanan. Jauh-jauh dari Jakarta. Menyajikan analisis keamanan terhadap sebuah agenda dikusi kampus di Semarang. Wilayah operasional Polda Jateng. Banyak pihak menilainya dengan janggal.

Kemerdekaan akademik dilindungi pasal 28 UUD 1945. Analisis kerawanan lazimnya diterapkan pada agenda pengumpulan massa. Kampanye, hiburan dengan massa besar, atau tabligh akbar. Ceramah umum. Forum diskusi di kampus tidak menjadi bagian dari pengerahan massa besar itu.

Ancaman terhadap jalannya mimbar akademik, tugas kepolisian untuk mengamankannya. Dari ancaman sikap-sikap anarkisme dan intoleran. Bukan membubarkan diskusinya.

Secara legal formal, tindakan mabes polri penuh kejanggalan. Jika itu keputusan institusional, akan menempatkan rezim berkuasa dinilai sebagai rezim otoritarian. Anti dan melanggar UUD 1945. Jika ulah sejumlah oknum, bisa diartikan polri dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Tidak menjalankan UUD 1945.

Terlepas institusional atau oknum. Keputusan mabes Polri soal diskusi di UIN Walisongo perlu dievaluasi rezim berkuasa.  Mungkin kini berada pada massa transisi. Kinerja kepolisian tidak terkontrol secara baik.

Kedua, ketidaksiapan ulama dalam tradisi ilmiah. Turun tangannya polri untuk urusan diskusi di kampus, diduga atau bisa ditafsirkan, cerminan ketidaksiapan sisiran ulama tertentu. Atau sisiran orang-orang yang mengatasnamakan dan mengklaim ulama. Berhadapan dengan tradisi ilmiah.

Maka munculah istilah “kerawanan keamanan”. Pendukung antara yang pro dan kontra pembatalan nasab Baalwi berpotensi main kekerasan terhadap forum diskusi ilmiah.

Jika pandangan ulama atau opini hukum keagamaan ulama tidak siap berhadapan dengan verifikasi akademik, bisa menjadi pemicu lonceng kematian kepercayaan publik bagi ulama. Akan terjadi gelombang “distrust” terhadap ulama.

Islam diketahui sebagai agama ilmu dengan metode sanad. Harus bersumber pada Al Qurán dan Hadits. Ijmak (konsensus) mashur. Maupun qiyas (analogi hukum). Semua harus bisa diverifikasi dari sumber otentiknya pada Alquran dan Hadits.

Pada masa dahulu, publik belum banyak menikmati fasilitas pendidikan ilmu pengetahuan. Metode sanad, dilakukan melalui pewarisan ilmu secara berantai dari guru ke guru dan sambung menyambung.

Kini era keterbukaan ilmu pengetahuan. Banyak ummat mampu mengakses sumber-sumber primer keagamaan. Baik Al-Qur’an, Hadits maupun salafus sholih. Maka ketika opini hukumnya dinilai janggal, ulama atau guru itu dengan sendirinya terkoreksi. Akan ditinggalkan.

Era ketundukan pada opini hukum ulama tanpa koreksi itu terjadi ketika tidak ada iklim akademik yang terbuka seperti saat sekarang. Ketika ulama itu satu-satunya sumber kepakaran untuk belajar. Ketika ummat mampu mengaksis sumber-sumber primer, pandangan hukum para ulama/guru agama harus bisa diverifikasi.

Ketiga, munculnya tuntutan standaraisasi ulama. Adanya keharusan lebih detail dan presisi dalam mengemukaan suatu hujjah (argumentasi) atau opini hukum keagamaan.

Setiap opini harus didasarkan sumber rujukan secara lengkap. Al-Qurán, Hadits, Ijma’, Qiyas. Sebagaimana kajian almiah dalam tradisi akademik modern. Menyertakan rujukan referensi pendapatnya. Metode “kata ulama ini, ulama itu”, dan seterusnya,  tanpa rujukan otentik dari sumber hukum Islam akan diabakan. Ummat sudah bisa menelusurinya sendiri sumber-sumber primer itu.

Setiap tahun kita masih ingat keragaman tafsir penetapan hari raya. Sejumlah pihak berbeda jauh jaraknya dengan penetapan pemerintah. Ada yang berjarak tiga hari, bahkan lebih.

Itulah kira-kira gambaran ulama yang tidak sejalan dengan verifikasi ilmu pengetahuan. Bahwa bulan bisa dihitung dan dilihat secara presisi. Terjebak referensinya secara kaku pada masa-masa lampau yang sudah ditinggalkan.

Ulama seperti ini tampak aneh. Pendukungnya tidak banyak. Pendukung itu juga akan dilihat secara aneh.  Tapi perubaan tidak bisa dihentikan dengan keanehan-keanehan itu.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 08-09-2024

Lihat juga...