Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/06/2025
Kenapa Indonesia kini begitu tertinggal dibanding RRC. Padahal dulu indikator kemajuan dipegang Indonesia. Tahun 1980: PDB per kapita Indonesia lebih tinggi dari Tiongkok. Tahun 1990: Tiongkok mulai menyusul. Tahun 2000-an: Tiongkok jauh meninggalkan Indonesia.
Sejumlah aktivis kiri menuding kegagalan Indonesia itu akibat penegasiannya terhadap Komunisme. RRC menganut Komunis, maka ia maju. Tudingan kaum kiri itu menjadi ejekan terhadap Indonesia yang dahulu (Era Orba) sangat anti komunis. Sekaligus cerminan ambiguitasnya dalam memandang demokrasi dan otoritarianisme RRC maupun Indonesia.
Tudingan kaum kiri itu menutupi beberapa hal. RRC di bawah Deng Xiaoping sejak 1978 melakukan politik pintu terbuka dalam bidang ekonomi: liberalisasi. Sentralisme ekonomi khas komunisme ditinggalkan. RRC membuka diri terhadap investasi asing, menerapkan ekonomi pasar sosialis, membentuk zona ekonomi khusus (SEZ), fokus pada ekspor dan manufaktur.
Komunisme hanya disisakan dalam sistem politik RRC: Partai Tunggal. Tidak ada demokrasi dalam politik RRC. Bisa dikatakan sebagai sistem otoritarian. Sementara Indonesia pada era Orde Baru menerapkan penyederhanaan partai : 3 partai. Akan tetapi dituding otoritarian. Bahkan sistem MPR dan GBHN juga dituding otoritarian. Atas nama demokrasi, sistem itu didekonstruksi. Sementara sistem otoritarian RRC dipuja sebagai kunci stabilitas dan kemajuan.
Jadi apa sebenarnya penyebab stagnasi pembangunan Indonesia. Hingga tertinggal kemajuannya oleh negara-negara lain. Termasuk oleh RRC itu.
Jawabnya adalah: sistem otoritarian-Komunis RRC menjaga pembangunan terus tumbuh. Tidak mengalami keterputusan. Sementara Indonesia dipukul krisis ekonomi Asia (1997–1998). Diiringi gejolak politik berkepanjangan dan disorientasi gerakan reformasi.
Melalui riset digital kita bisa menemukan setidaknya sepuluh faktor kesalahan reformasi 1998. Faktor itu menjadikan kemajuan Indonesia stagnan. Di tengah laju kemajuan bangsa lain.
Penentuan faktor penghambat beserta prosentasenya dilakukan melalui riset digital menggunakan metode kualitatif–kuantitatif kombinatif. Banyak sektor saling berkait (politik, hukum, ekonomi, sosial). Setidaknya menggunakan kombinasi 3 atau 4 metode/pendekatan.
Metode Delphi / Pakar Panel. Merupakan kumpulkan penilaian dari sejumlah pakar multidisiplin (politik, hukum, ekonomi, sosiologi, pembangunan). Skoring berdasarkan literatur, data sekunder, dan preseden historis (misalnya: kajian Bappenas, LIPI, World Bank, UNDP, dll).
Analisis Skor Multikriteria (Multi-Criteria Impact Analysis). Data berbasis literatur & diskursus kebijakan 25 tahun terakhir (termasuk studi dari CSIS, The SMERU Institute, Komnas HAM, serta beberapa jurnal reformasi politik).
Metode Dampak Terbobot (Weighted Impact Assessment). Menggunakan komponen stagnasi nasional (ekonomi, tata kelola, sosial, budaya) sebagai dasar pembobotan. Begitu juga dengan “Pemodelan Sederhana Dampak Relatif”. Dengan menggunakan dampak dampak relatif secara terukur. Misalnya dampak ketiadaan GBHN maupun dampak kebjakan yang lain.
Data-data yang tersimpan dalam residu digital itu kemudian dibuat pembobotan dan skoring. Kemudian diketemukan Kesimpulan fakator-faktor penghambat itu:
Pertama, penghapusan GBHN tanpa pengganti visi pembangunan jangka panjang. Bobotnya 15% sebagai penghambat kemajuan. RPJM-P dibuat. Akan tetapi tidak memiliki payung hukum sebagai penjaga keberlangsungannya.
IKN dinilai dimulai tanpa konsensus nasional, rawan dihentikan. Tidak ada visi industri jangka panjang; hilirisasi tambang bisa berhenti mendadak. Rencana pembangunan berubah tiap kabinet (Nawacita, RPJMN, dll, tidak mengikat presiden berikut). Ketahanan energi dan pangan tidak dirancang 25–50 tahun ke depan. Proyek strategis nasional kerap dipolitisasi.
Transisi presiden Jokowi – Prabowo dinarasikan sebagai keberlangsungan. Faktanya ada pergeseran fundamental. Agresivitas pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi bergeser fokusnya menjadi daulat pangan, daulat energi, revolusi SDM dan industrialisasi pada era Presiden Prabowo.
Kedua, desentralisasi dan otonomi daerah tanpa pengawasan: menempati porsi 13 %. Sebanyak 300+ kepala daerah tersangkut korupsi,. Otonomi dimanfaatkan sebagai monopoli keluarga/dinasti lokal. Dana desa banyak diselewengkan (ada desa fiktif). Ketimpangan antar daerah melebar; ketergantungan pada pusat tetap tinggi. Pemekaran wilayah dipicu kepentingan politik, bukan efektivitas.
Ketiga, Demokrasi prosedural tanpa substansi (12%). Politik uang masif dalam pemilu (serangan fajar jadi lazim). Calon pemimpin ditentukan DPP partai, bukan konstituen rakyat. Lemahnya kontrol rakyat setelah pemilu (representasi semu). Voter apatis karena tidak percaya pada wakil rakyat. Parlemen lebih loyal ke partai daripada ke konstituen.
Keempat, Liberalisasi ekonomi tanpa strategi kedaulatan nasional (11%). Banyak aset strategis dijual ke asing pasca 1998 (telekomunikasi, bank). UMKM tergencet produk impor dari China dan negara lain. Pasar digital dikuasai perusahaan asing (e-commerce, ride hailing). Omnibus Law mengutamakan investasi asing, mengurangi perlindungan buruh. Impor pangan dan energi tetap dominan meski Indonesia potensial swasembada.
Kelima, Lemahnya penegakan hukum dan reformasi hukum setengah hati (10%). UU KPK direvisi, mengurangi kekuatannya. Pasal karet UU ITE dipakai kriminalisasi oposisi. Mafia hukum dan peradilan tetap bercokol. Banyak kasus korupsi besar tidak tuntas (BLBI, Jiwasraya, dll). Lemahnya kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum.
Keenam, Pelemahan ideologi & jati diri nasional (9%). Pendidikan Pancasila tidak jadi fokus utama. Politisasi agama dan konflik identitas marak (pilkada, pilpres). Generasi muda makin apatis dan tidak kenal sejarah nasional. Narasi kebangsaan dikalahkan oleh fanatisme kelompok. Radikalisme tumbuh di kampus dan komunitas digital.
Ketujuh, Reformasi partai politik tanpa demokratisasi internal (8%). Kaderisasi partai berbasis uang dan koneksi, bukan ide. Partai-partai besar dikuasai dinasti atau kelompok tertentu. Calon kepala daerah harus setor mahar besar. Tidak ada transparansi anggaran partai politik. Tidak ada ruang kader muda naik secara merit.
Kedelapan, Pelemahan birokrasi dan institusi negara (8%). ASN banyak diisi berdasarkan loyalitas politik, bukan profesionalisme. Lemahnya perencanaan lintas instansi dan lembaga. Lemahnya pengawasan program di kementerian dan daerah. Profesionalisme aparatur sipil stagnan (tidak kompetitif global). Penempatan pejabat BUMN dan kementerian berbasis politik.
Kesembilan, Minimnya reformasi sektor pendidikan dan SDM (7%). Kurikulum sering berubah tanpa hasil signifikan. IPK dan indeks inovasi Indonesia tertinggal dari Vietnam dan RRC. Kesenjangan akses pendidikan antar kota-desa masih besar. Lulusan perguruan tinggi banyak tidak siap kerja. Dana riset dan inovasi stagnan, tidak prioritas.
Kesepuluh, Lemahnya kontrol dan akuntabilitas terhadap elite (7%). Pengusaha-penguasa makin terkonsentrasi (oligarki). Pengelolaan SDA dikuasai segelintir korporasi besar. Kebijakan fiskal/moneter tidak diawasi optimal oleh DPR. Laporan kekayaan pejabat tidak diikuti tindakan hukum. Banyak kebijakan penting dibuat tertutup (seperti revisi UU Minerba).
Kesepuluh faktor itu jika menghapus atau mengeluarkan “masih bercokolnya elit orde baru dalam sistem reformasi” dari 10 top list. Dengan asumsi lebih diperlukan perubahhan sistem dibanding person. Terlepas hal itu, cara pandang “bercokolnya elit Orde Baru dalam rezim reformasi sebagai faktor penghambat kemajuan” prosentasenya masih besar. Masih 10%.
Kembali kepada pertanyaan awal: kenapa Indonesia tertinggal kemajuannya oleh bangsa lain. Jawabanya terletak pada kesepuluh hal itu. Solusinya juga berkisar bagaimana cara respon kitra dalam mengurai 10 hal itu.
ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)