Sepuluh Kesalahan Reformasi 1998

Kelima, Lemahnya penegakan hukum dan reformasi hukum setengah hati (10%). UU KPK direvisi, mengurangi kekuatannya. Pasal karet UU ITE dipakai kriminalisasi oposisi.  Mafia hukum dan peradilan tetap bercokol. Banyak kasus korupsi besar tidak tuntas (BLBI, Jiwasraya, dll). Lemahnya kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum.

Keenam, Pelemahan ideologi & jati diri nasional (9%). Pendidikan Pancasila tidak jadi fokus utama. Politisasi agama dan konflik identitas marak (pilkada, pilpres). Generasi muda makin apatis dan tidak kenal sejarah nasional. Narasi kebangsaan dikalahkan oleh fanatisme kelompok. Radikalisme tumbuh di kampus dan komunitas digital.

Ketujuh,  Reformasi partai politik tanpa demokratisasi internal (8%). Kaderisasi partai berbasis uang dan koneksi, bukan ide. Partai-partai besar dikuasai dinasti atau kelompok tertentu. Calon kepala daerah harus setor mahar besar. Tidak ada transparansi anggaran partai politik. Tidak ada ruang kader muda naik secara merit.

Kedelapan, Pelemahan birokrasi dan institusi negara (8%).  ASN banyak diisi berdasarkan loyalitas politik, bukan profesionalisme. Lemahnya perencanaan lintas instansi dan lembaga. Lemahnya pengawasan program di kementerian dan daerah. Profesionalisme aparatur sipil stagnan (tidak kompetitif global). Penempatan pejabat BUMN dan kementerian berbasis politik.

Kesembilan, Minimnya reformasi sektor pendidikan dan SDM (7%). Kurikulum sering berubah tanpa hasil signifikan. IPK dan indeks inovasi Indonesia tertinggal dari Vietnam dan RRC. Kesenjangan akses pendidikan antar kota-desa masih besar. Lulusan perguruan tinggi banyak tidak siap kerja. Dana riset dan inovasi stagnan, tidak prioritas.

Lihat juga...