Amnesti-Abolisi “Membeli” Oposisi ?
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 01/08/2025
Tom Lembang, terpidana korupsi. Kasus impor gula. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Beserta denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan). Ia diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo.
Hasto, Sekjen PDIP dijerat KPK. Atas kasus suap pemilu. Masuk kategori korupsi. Ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Di vonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo.
Apa itu Abolisi dan Amnesti?.
Abolisi: penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang. Sebelum proses pengadilan selesai. Abolisi menghentikan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.
Syarat Abolisi: ada proses hukum belum selesai (penyidikan/penuntutan). Ada alasan politik, kemanusiaan, atau kepentingan nasional. Diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR. Tidak menghapus peristiwa pidana. Akan tetapi menghentikan proses hukumnya
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana terhadap sekelompok orang atau individu oleh Presiden. Atas tindak pidana tertentu yang lazim terkait politik. Contoh: Amnesti tahanan politik, pelaku makar yang menyerahkan diri. Juga untuk pengampunan pelanggaran pajak.
Syarat Amnesti: (1) ada perbuatan pidana (umumnya politik), (2) diajukan atau dipertimbangkan atas dasar rekonsiliasi atau kepentingan nasional, (3) diperlukan persetujuan DPR, (4) diberikan sebelum atau sesudah proses peradilan.
Dasar hukum keduanya sama. Merujuk Pasal 14 UUD 1945 ayat (2): “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
Perbedaan Abolisi-Amnesti. Waktu: Abolisi biasanya sebelum putusan pengadilan. Amnesti: bisa sebelum/sesudah proses hukum. Efek hukum: Abolisi menghapus proses hukum. Amnesti: menghapus pemidanaan.