ADAPUN yang dimaksud dengan “kita” adalah orang-orang sepengharapan yang merasa terwakili dengan pra deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Merasa terwakili karena wakil rakyat yang dahulu mereka pilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak lagi mewakili aspirasi mereka, dan tidak memenuhi janji kampanye, melainkan mewakili kepentingan partai, bahkan telah melenceng jauh dari visi misi partai yang dahulu mereka kampanyekan—yang dahulu mereka janjikan.
Tokoh-tokoh lintas pakar, lintas agama, non-partisan, hadir dalam pra deklarasi ini. “KAMI pada pemahaman saya merupakan sebuah gerakan moral seluruh elemen dan komponen bangsa lintas agama, suku, profesi, untuk kepentingan politik kita bersatu,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsudin.
Tokoh yang hadir antara lain Dr. Syahganda Nainggolan, Dr. Ichsanuddin Noorsy, Dr. Refly Harun, Dr. Said Didu, Rocky Gerung, serta Dr. Rizal Ramli mengikuti secara virtual, dan pra deklarasi ini seperti memberi sinyal bahwa Indonesia perlu diselamatkan. Dalam pembuatan “maklumat” ikut terlibat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
KAMI akan mengeluarkan “Maklumat” pada 18 Agustus 2020, satu hari setelah perayaan proklamasi kemerdekaan yang ke tujuh puluh lima tahun. Semoga momentum kemerdekaan dapat dijadikan sebagai momen kesadaran bersama bahwa cita-cita kemerdekaan yang digaungkan para pendiri bangsa seperti sudah jauh panggang dari api.
Memang dalam hukum positif kita tidak mengenal kosa kata “oposisi”, namun untuk membedakan mereka yang berada dalam “posisi” di pemerintahan serta pendukungnya, maka yang di luar pemerintahan wajar saja untuk disebut dengan kata “oposisi”.
Seperti mudah diduga, yang berada dalam “posisi” mendukung pemerintah—beberapa orang yang orangnya itu-itu juga—mulai bereaksi pada pra deklarasi KAMI. Ada yang menyebut ini adalah barisan sakit hati karena diberhentikan dari pemerintahan, gagal move on, dan sebagainya.
Memang Dr. Said Didu diberhentikan dari Komisaris BUMN. Pada waktu ditanyakan alasan pemberhentiannya kepada Menteri BUMN, jawabannya karena dia tidak disukai.
Atau Dr. Refly Harun diberhentikan dari komisaris karena menyampaikan hal-hal yang tidak bersesuaian dengan pemerintah atau mengeritik.
Sedangkan Prof. Dr. Din Syamsudin minta berhenti bukan diberhentikan. Tokoh selebihnya tidak pernah “dirawat” oleh pemerintah karena itu tidak layak disebut “sakit hati”.
Kata-kata “khilafah”, “makar”, “intoleran”, tidak terdengar dari mulut para posisi karena gerakan ini didukung oleh tokoh-tokoh dari multi agama, etnis, suku.
Tidak terbantahkan bahwa dengan masuknya Prabowo Subianto yang adalah ketua umum Partai Gerindra ke pemerintahan Jokowi, kemudian diikuti beberapa partai ikut bergabung, maka yang tersisa di luar pemerintahan (oposisi) tinggal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, yang masing-masing memiliki perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 8,2% dan 7,7%, total 15,9%.
Jumlah persentase kedua partai itu tidak mencukupi untuk mencalonkan presiden dan wakil di pemilihan presiden pada Pilpres 2024 (presidential threshold 20%), hingga sangat mungkin pada (Pilpres) tahun 2024 hanya ada calon tunggal, persis sama dengan calon tunggal di pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo pada Desember nanti (kecuali ada calon independen).
Setelah Prabowo masuk ke dalam pemerintahan maka tidak ada lagi oposisi di era pemerintahan Jokowi jilid dua. Apalagi beberapa orang ketua umum partai menjadi menteri yang berarti mereka adalah pembantu presiden. Sedangkan anggota DPR adalah perwakilan partai yang tunduk pada ketua umum jika tidak ingin di-PAW (Pergantian Antar Waktu).
Dengan dukungan lebih dari delapan puluh persen kursi di DPR maka apa pun yang diajukan atau diminta oleh pemerintah dengan mudah akan mendapat persetujuan DPR. Tidak ada lagi check and balance dari lembaga legislatif ke eksekutif.
Misalnya, dengan sangat mudah Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan, disahkan menjadi Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020, meskipun mendapat banyak penolakan dari masyarakat, dan kini UU ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juga mengenai Randangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), nyaris lolos menjadi UU, padahal mendapat penolakan keras dari masyarakat. Setelah dua ormas Islam terbesar yakni Muhammadiah dan NU serta Majelis Ulama menolak RUU ini—dibarengi demo besar-besaran yang dilakukan berbagai ormas di depan Gedung DPR, barulah DPR bersikap menunda (bukan membatalkan) membahas RUU tersebut.
Tentang Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU), padahal UU ini mengamputasi fungsi anggaran DPR karena disebut dalam UU ini: “Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Padahal dalam UUD pasal 23 ayat 1 mengenai fungsi anggaran DPR disebut: “Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengeloalaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Konstitusi tegas menyebut bahwa APBN harus berdasarkan UU, dan perubahan postur anggaran harus dibahas dengan DPR (APBNP), bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 27 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan undang-undang ini tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara. Dan dalam proses pengambilan keputusan terkait penanganan krisis tidak bisa digugat secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara.
Selain mengamputasi fungsi anggaran DPR, undang-undang ini memberi imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut di lembaga peradilan.
Memberikan imunitas pada penyelenggara pemerintahan saat krisis sepatutnya belajar dari krisis tahun 1998 yang pada waktu itu pemerintah memberikan blanket guarantee dana nasabah di bank, dan pemerintah memberi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada perbankan, sampai hari ini kasus pelanggaran BLBI belum tuntas.
Dalam kondisi lebih dari 80 persen suara di DPR mendukung pemerintah, deklarasi KAMI menjadi secercah harapan agar suara rakyat yang selama ini seperti tersumbat penyalurannya ke DPR, dapat dialirkan kembali melalui KAMI.
Bergabungnya banyak tokoh nasional pada KAMI sejatinya dapat membongkar sumbatan politik atau kebuntuan aspirasi rakyat kepada DPR. Bagaimana pun republik ini milik kita bersama.
Mengawasi, mengontrol, atau memperingati pemerintah/penguasa adalah mekanisme demokrasi yang harus terus dirawat, dan ucapan Lord Acton hampir dua ratus tahun yang lalu masih tetap relevan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely—Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasan absolut korup total lah. ***
Noor Johan Nuh, penulis buku dan bergiat di forum Yayasan Kajian Citra Bangsa (YKCB) Jakarta