Solusi Hukum Polemik Nasab Habaib

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Dialektika akurasi ketersambungan nasab Habaib semakin melebar. Kini bukan saja elemen (para pihak/peserta) dialektika yang bertambah. Tema dialektika juga melebar.

Atas nama harga diri nasionalisme, cendikiawan hukum Mahfud MD tampil ke panggung diakektika. Ia membela dan mendukung Roma Irama. Untuk memfasilitasi para pihak menuntaskan polemik nasab Habaib. Membongkar kejanggalan-kejanggalan seputar polemik itu. Begitu pula dengan politisi Nasdem. Irma Hutabarat. Ia menumpahkan kemarahan atas adanya indikasi pembelokan sejarah bangsa oleh sejumlah Habaib.

Secara tematik, polemik nasab justru mencuatkan varian permasalahan baru. Di luar tema pembatalan ketersambungan nasab oleh tesis Kyai Imadudin Al Bantani.  Permasalahan baru itu antara lain:

Pertama, indikasi pemanfaatan klaim ketersambungan nasab untuk eksploitasi ummat. Klaim nasab Rasulullah Saw., digunakan untuk mengeksploitasi material kelompok tertentu terhadap ketulusan ummat Islam dalam menghormati Rasulullah Saw. Bentuknya beragam. Mulai dari pemaksaan penyediaan material, hingga menyerahkan istrinya. Suatu tindakan yang bisa dikategorikan kriminal.

Kedua, klaim ketersambungan nasab dipergunakan untuk membangun kelas sosial tertentu. Di atas strata sosial masyarakat yang lain. Sebagaimana doktrin seorang habaib bodoh lebih baik dibanding 70 ulama pribumi. Hal ini bertentangan dengan ajara Islam. Bahwa kemuliaan dihadapan Allah Swt., itu ditentukan oleh akhlaknya. Bertentangan pula dengan UUD Indonesia yang menetapkan semua warga Indonesia memiliki kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan.

Ketiga, klaim ketersambungan nasab dipergunakan untuk pembelokan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Banyak peristiwa sejarah diklaim sebagai inisiatif kaum Habaib. Begitu pula tokoh-tokoh pejuang bangsa dilekati label sebagai Habaib. Sementara sejarah mencatat banyak tokoh Habaib merupakan kolaborator penjajah Belanda. Untuk menundukkan perjuangan muslimin Indonesia melawan penjajah. Juga klaim Nusantara milik ulama Tarim.

Pembelokan sejarah ini membahayakan negara. Milan Kundera mengungkapkan sinyalemen: “Untuk membunuh tanaman, racun akarnya”. Untuk membunuh bangsa, racun sejarahnya”. Pembelokan sejarah esensinya pembunuhan karakter sebuah bangsa. Membunuh bangsa itu.

Keempat, pembelokan agama dengan ajaran churafat (cerita khayalan yang tidak bisa dikonfirmasi ilmu pengetahuan). Seperti leluhur Habaib mampu memadamkan api neraka. Membentak malaikat. Dan lain-lain.  Kisah ini banyak terungkap di youtube.

Kelima, provokasi dan memicu disintegrasi bangsa. Tesis pembatalan nasab Baalwi tidak ditanggapi dengan kontra tesis. Melainkan melalui kontra narasi dengan framming provokatif. Seperti tudingan penyusun tesis sebagai begal nasab. Proyek intelijen. Hingga persekusi bedah buku atau pengajian pembuat tesis. Hal ini bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pendapat yang dilindungi UUD 1945. Khususnya Pasal 28. Kyai Imadudin berhak menyusun Tesis dan mensosialisasikannya.

Terdapat perbedaan implikasi klaim nasab oleh keluarga tertentu, marga tertentu, klan tertentu, suku tertentu di Indonesia. Lingkupnya terbatas pada kelompoknya. Berbeda dengan Rasulullah Muhammad Saw,. Merupakan tokoh sentral ummat Islam. Tokoh bersama dari mayoritas penduduk Indonesia. Klaim nasab terhadapnya memiliki dua implikasi.

Pertama, ketika klaim itu tidak didukung bukti, bisa dianggap sebagai kebohongan publik. Kedua, ketika perilaku orang yang melakukan klaim itu tidak mampu menjaga kemuliaan Rasulullah Saw., bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap tokoh sentral ummat Islam itu.

Kedua implikasi ini bisa memicu disharmoni antar elemen ummat. Menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan pengaturan. Sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 secara substansi mengamanatkan tiga hal kepada negara.

Pertama, mendorong pembangunan masyarakat dan bangsa ber-Tuhan. Salah satunya melalui dukungan pendidikan keagamaan. Agar setiap warga negara mampu beragama dengan benar. Kedua, melindungi setiap warga negara dalam menjalankan agamanya masing-masing. Ketiga, menjaga harmoni dan kerukunan antar ummat maupun antar internal ummat beragama.

Berdasar sila pertama dan pasal 29  itu, polemik akurasi ketersambungan nasab Habaib mengharuskan negara untuk melakukan pengaturan. Agar tidak terjadi disharmoni antar elemen ummat beragama. Pengaturan itu bisa dipertimbangkan hal-hal berikut:

Pertama, pelarangan eksistensi lembaga pencatat nasab Rasulullah Muhammad Saw., di Indonesia. Hingga adanya peraturan tentang mekanisme pendirian pencatat nasab Rasulullah Saw., berdasarkan peraturan pemerintah.

Kedua, melalui masukan elemen-elemen ummat Islam, dibuat peraturan pemerintah tentang mekanisme mendirikan lembaga pencatat nasab Rasulullah Saw., di Indonesia. Tentu saja mengharuskan kriteria-kriteria yang sangat ketat. Agar bisa dipastikan output lembaga ini memiliki akurasi yang bisa dipertanggungjawabkan.  Jika kelembagaan ini dipandang oleh ummat Islam Indonesia diperlukan.

Ketiga, perlu tindakan hukum secara tegas kepada pemalsu sejarah, provokasi atas nama agama dan pelaku kriminal melalui eksploitasi ummat. Termasuk oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai keturunan Rasulullah Saw. Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagaimana amanat UUD 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Keempat, perlu daftar hitam kaum Habaib untuk tidak boleh memberi ceramah atau materi ajaran agama Islam. Khususnya bagi para pemalsu sejarah bangsa, pelaku kriminal dengan eksploitasi umat, pelaku provokasi atas nama agama, penebar ajaran churafat, menggunakan klaim sebagai keturunan Rasulullah Muhammad Saw. Hal ini untuk membersihkan nama baik kalangan Habaib yang bersih, baik, berilmu dan berakhlak.

Diamnya para Habib yang baik, untuk merespon polemik nasab dengan beragam varian penyimpangan sebagaimana di atas, bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, terintimidasi dan tidak hendak terjebak konflik. Kedua, menyetujui secara diam-diam.

Ketika tidak ada tindakan untuk memisahkan keduanya (Habaib yang baik dan menyimpang), bisa dinggap semua Habaib menyetujui perilaku menyimpang dari kalangannya itu. Dalam konsep pidana dikenal dengan penyertaan. Ialah suatu konsep hukum yang mengacu keterlibatan seseorang atau lebih dalam suatu tindak pidana. Baik langsung maupun tindak langsung.

Itulah kira-kira solusi hukum atas polemik nasab Habaib.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 11-08-2024

Lihat juga...