Aborsi, dan Pernikahan Dini Terencana

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

PP 28/2024 tentang Kesehatan memicu kontroversi. Pasal 103 ayat (1) menyatakan: “upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi”. Ayat (4) huruf e menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi termasuk di dalanya penyediaan kontrasepsi.

Pasal itu memicu gelombang protes dan penolakan publik. Diyakini akan memperluas praktek hubungan di luar nikah di kalangan pelajar. Sama saja melegalkan hubungan di luar nikah. Sebuah perilaku yang tidak dibenarkan dalam kehidupan bangsa ber Tuhan. Hubungan di luar nikah bertentangan dengan ajaran agama.

Ada tiga isu publik terus menghangat minggu-minggu ini. Salah satunya PP 28/2024 itu. Selain isu keterputusan nasab Habaib dan mundurnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

PP itu cerminan kegagapan penyelesaian masalah. Atas akumulasi benturan nilai, realitas dan kebijakan. Aborsi terus meningkat. Agama mengajarkan pembunuhan (termasuk aborsi) merupakan dosa besar. Hubungan di luar nikah juga dilarang. Sementara kebijakan kependudukan menekankan pernikahan dini diyakini melahirkan generasi rapuh.

Jumlah pelaku aborsi mencengangkan. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), menunjukkan tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Data lain mengungkapkan terjadi 2,5 juta aborsi pertahun. Sepertiganya dilakukan remaja. KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) meningkat 150.000 s/d 200.000 pertahun. Jumlahnya bisa lebih. Mengacu teori kriminilogi, data terungkap dari sebuah kejahatan hanyalah puncak gunung es. Dari jumlah besar yang tidak terungkap.

Lihat juga...