Klaim Luhut dan Redefinisi Korupsi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 22/10/2026

 

 

Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi dengan mengacu pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) menyentuh persoalan penting. Ialah bagaimana membedakan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi.

Pertanyaanya apakah perubahan definisi memang diperlukan?. Atau justru redefinisi itu tidak diperlukan.

Luhut berpendapat bahwa korupsi dalam UNCAC berfokus pada penyuapan (bribery). Bukan fokus kerugian negara.

Karena itu, unsur kerugian negara dinilai memberatkan kegiatan bisnis, termasuk Danantara. Presiden Prabowo disebut menyetujui kajian DEN tersebut (ANTARA, 20 Oktober 2026).

Masalahnya, argumentasi ini perlu diuji terhadap substansi hukum yang berlaku. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian serupa.

Kedua pasal tersebut tidak menjadikan kerugian negara sebagai satu-satunya unsur tindak pidana. Harus dibuktikan pula perbuatan yang dilarang beserta unsur lainnya.

Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengubah sifat unsur kerugian negara dalam kedua pasal itu dari potensial menjadi aktual. Artinya, kerugian yang baru berupa kemungkinan, tidak cukup.

Perlindungan bagi keputusan bisnis juga bukan hal yang sama sekali absen. Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kondisi yang dapat membebaskan direksi dari tanggung jawab atas kerugian perseroan. Antara lain jika dapat membuktikan itikad baik, kehati-hatian, tidak adanya benturan kepentingan, dan upaya mencegah kerugian.

Tentu, penerapannya harus dilihat sesuai konteks dan ketentuan hukum yang relevan.

Bagaimana dengan UNCAC?. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 2006. Namun, Pasal 15–19 UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, melainkan juga penggelapan aset dan penyalahgunaan fungsi, antara lain.

Pasal 20 bahkan meminta negara pihak mempertimbangkan kriminalisasi pengayaan tidak sah, dengan memperhatikan prinsip dasar sistem hukumnya. Jadi, menyederhanakan UNCAC menjadi definisi korupsi yang semata-mata berpusat pada suap, tidaklah tepat.

Benar, kerugian bisnis tidak otomatis merupakan korupsi. Investasi yang merugi karena perubahan pasar berbeda dari keputusan yang sengaja direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.

Namun, hukum yang berlaku telah menyediakan sejumlah instrumen untuk membedakannya. Persoalan penerapan yang tidak konsisten tidak serta-merta membuktikan bahwa definisi korupsi harus diubah secara mendasar.

Karena itu, usulan Luhut relevan sebagai bahan evaluasi, tetapi dasar hukumnya belum cukup kuat untuk membenarkan penghapusan unsur kerugian negara. DEN perlu menunjukkan pasal yang dianggap bermasalah, kasus konkret yang tidak tertangani secara adil, dan rumusan pengganti yang tetap memungkinkan penindakan penyalahgunaan kewenangan tanpa suap.

Tanpa pembuktian tersebut, perubahan definisi berisiko mempersempit jangkauan penegakan hukum tanpa menyelesaikan masalah utamanya. Ialah kepastian dan konsistensi penerapan hukum.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Esai Legal Analyst. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...