Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 16/10/2026
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Ia membutuhkan supremasi hukum yang memastikan kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban dan kekayaan nasional dikelola untuk kepentingan rakyat.
Tanpa itu, Indonesia menghadapi paradoks: ekonomi dapat membesar, tetapi keadilan melemah; investasi meningkat, tetapi manfaat pembangunan terkonsentrasi pada segelintir pihak. Krisis supremasi hukum bukan sekadar masalah peradilan. Melainkan persoalan siapa yang sesungguhnya diuntungkan oleh pembangunan.
Gambaran tantangan itu tercermin dalam Rule of Law Index 2025 dari World Justice Project. Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 143 negara, dengan skor 0,52.
Lebih mengkhawatirkan, aspek peradilan pidana hanya memperoleh skor 0,38 dan menempati peringkat ke-94. Pada indikator ketiadaan korupsi, Indonesia memperoleh skor 0,42, di peringkat ke-86.
Angka-angka ini bukan bukti bahwa seluruh sistem hukum gagal. Tetapi menunjukkan kelemahan serius yang perlu dibenahi, terutama dalam penegakan hukum dan integritas kekuasaan.
Dalam negara hukum konstitusional, hukum bukan alat untuk melayani kekuasaan, melainkan batas yang mengikat penguasa sekaligus melindungi warga. Ketika hukum diterapkan secara tidak setara, korupsi dan penyalahgunaan wewenang berisiko tumbuh, kepercayaan publik merosot, dan kepastian berusaha terganggu.
Dalam pembangunan ekonomi, keadaan ini juga membuka ruang bagi kepentingan yang kuat untuk memengaruhi kebijakan. Sementara masyarakat menanggung dampak sosial dan lingkungannya.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara investasi dan kedaulatan. Modal domestik maupun asing diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan nilai tambah.
Namun, negara harus memiliki kapasitas hukum untuk menetapkan aturan yang adil, mengawasi kepatuhan, dan memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Hukum harus memastikan penyelenggaraan ekonomi yang adil.
Pasal 33 UUD 1945 memberi arah konstitusional: perekonomian diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat ini menuntut agar keberhasilan pembangunan tidak diukur hanya dari besarnya investasi atau pertumbuhan, tetapi juga dari distribusi manfaat, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Reformasi hukum karena itu harus melampaui pergantian regulasi dan penyederhanaan perizinan. Prioritasnya ialah menjamin independensi peradilan, memperkuat pemberantasan korupsi, membuka proses kebijakan strategis terhadap pengawasan publik, serta memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Kemajuannya harus diukur melalui hasil yang nyata. Berupa penegakan hukum yang konsisten, pertanggungjawaban pejabat, dan perlindungan hak warga.
Indonesia Emas 2045 semestinya bukan sekadar proyek mengejar status ekonomi. Melainkan ikhtiar membangun negara yang makmur sekaligus adil.
Tanpa supremasi hukum, Indonesia mungkin menjadi ekonomi besar. Tetapi kebesaran itu belum tentu menjadi bangsa yang berdaulat dan menyejahterakan rakyatnya.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.