Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 19/10/2026
Ketimpangan dapat menjelaskan mengapa ketidakpuasan politik tumbuh. Tetapi ketimpangan tidak pernah melegitimasi kekerasan bersenjata.
Sebaliknya, pemberantasan kekerasan tidak memberikan negara kewenangan tanpa batas. Dua prinsip ini penting dalam membaca persoalan separatisme di Aceh dan Papua.
Data BPS September 2025 menunjukkan kemiskinan nasional sebesar 8,25 persen. Di Papua Tengah mencapai 29,45 persen dan Papua Pegunungan 27,21 persen.
Papua 17,82 persen, Papua Barat 19,58 persen, Papua Barat Daya 17,50 persen, Papua Selatan 19,26 persen. Sementara Aceh 12,22 persen.
Kesenjangan ini menunjukkan problem pembangunan yang nyata. Namun, angka kemiskinan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kemiskinan merupakan akibat eksploitasi pusat atau otomatis melahirkan separatisme.
Demikian pula dengan sumber daya alam. SDA yang berada di daerah tidak berarti seluruh proses ekonomi harus berlangsung di sana. Keterbatasan infrastruktur, teknologi, modal, energi, dan pasar dapat membuat pengolahan dilakukan di wilayah lain.
Karena itu, SDA yang dibawa keluar daerah tidak otomatis merupakan eksploitasi. Pertanyaan yang lebih substantif ialah apakah masyarakat daerah penghasil memperoleh manfaat yang layak melalui penerimaan daerah, bagi hasil, lapangan kerja, infrastruktur, dan penciptaan nilai tambah.
Pengalaman Aceh menunjukkan mengapa persoalan “distribusi manfaat” menjadi sangat penting. Kajian Bank Dunia mencatat bahwa eksploitasi gas, ketimpangan pendapatan dan kesempatan kerja ikut membentuk grievance—rasa ketidakadilan—yang kemudian menjadi bagian dari mobilisasi politik GAM.
Secara teoritik, konsep relative deprivation menjelaskan bagaimana jarak antara harapan dan kenyataan dapat melahirkan ketidakpuasan. Frances Stewart melalui konsep horizontal inequalities menunjukkan bahwa ketimpangan menjadi lebih rawan konflik ketika beririsan dengan identitas kelompok.
Tetapi menjelaskan sebab konflik tidak sama dengan membenarkan kekerasan. Kemiskinan dapat menjelaskan tumbuhnya grievance; tetapi ia tidak mengubah kekerasan menjadi tindakan yang sah.
Karena itu, aspirasi politik yang disampaikan secara damai harus dibedakan dari pembunuhan dan serangan terhadap warga sipil. Kekerasan bersenjata harus ditindak berdasarkan hukum. Namun negara pun terikat hukum.
UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ICCPR yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 membatasi tindakan negara ketika membatasi hak warga. Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Maka, persoalannya bukan memilih keamanan atau keadilan. Ketimpangan harus diperbaiki; kekerasan harus ditindak. Tetapi keduanya harus dilakukan dalam batasan hukum.
Negara wajib melindungi warga dari kekerasan bersenjata sekaligus melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya dalam proporsi seimbang.
Grievance dapat menjelaskan konflik, tetapi tidak melegitimasi kekerasan. Keamanan dapat membenarkan penegakan hukum, tetapi tidak membenarkan kekuasaan tanpa batas.
Abdul Rohman, Penulis Esai Kebijakan Strategis & Esai Legal Analyst. Menulis dan menganalisis isu-isu kebijakan publik, hukum, sosial-politik, serta peradaban. Korespondensi: rohmanfth@gmail.com