Prabowo, Petrus dan Kebijakan Keamanan

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Oktober 2024. Prabowo dilantik sebagai Presiden. Ia bukan saja akan secara resmi memegang kendali kepemimpinan nasional. Ia memiliki ruang penuh mewujudkan gagasan-gagasannya memajukan bangsa. Memajukan kesejahteraan umum. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Sebagaimana amanat UUD 1945.

 

Di luar isu program selama kampanye, ia dihadapkan problem krusial bangsa ini. Mengatasi gangguan stabilitas keamanan nasional (kamnas).  Sebagaimana ditunjukkan data-data, situasinya tidak sederhana.

 

Menurut Biro Pusat Statistik, tindak kejahatan melonjak 55,73% pada tahun 2022 dari tahun sebelumya. Tahun 2022 terjadi 372.965 tindak kejahatan. Tahun 2021 terjadi 239.481 tindak kejahatan.

 

Crime Clock atau selang waktu terjadinya tindak kejahatan semakin cepat. Terjadi setiap 84 detik di tahun 2022. Setiap 1 menit 24 detik terjadi tindak kejahatan. Angka paling cepat selama dua dekade terakhir. Crime Clock tahun 2021 terjadi setiap 131 detik (2 menit 11 detik). Tahun 2002 terjadi setiap 171 detik (2 menit 51 detik).

 

Crime rate (risiko terkena tindak kejahatan) juga meningkat. Menjadi 137 per 100.000 penduduk. Pada tahun 2022. Tahun sebelumnya sebesar 90 per 100.000 penduduk.

 

Sepanjang sejarahnya, bangsa ini mengenal dua pendekatan mengelola ketertiban dan keamanan nasional. Pertama metode konvensional. Pro justitia. Meredam tindak kejahatan melalui penegakan hukum. Proses pengadilan.

 

Kedua, metode extra judicial secara progresif. Perang melawan kejahatan tanpa melalui proses pengadilan. Dikenal sebagai “Petrus”. Penembakan misterius.

Lihat juga...