Prabowo, Petrus dan Kebijakan Keamanan

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Oktober 2024. Prabowo dilantik sebagai Presiden. Ia bukan saja akan secara resmi memegang kendali kepemimpinan nasional. Ia memiliki ruang penuh mewujudkan gagasan-gagasannya memajukan bangsa. Memajukan kesejahteraan umum. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Sebagaimana amanat UUD 1945.

 

Di luar isu program selama kampanye, ia dihadapkan problem krusial bangsa ini. Mengatasi gangguan stabilitas keamanan nasional (kamnas).  Sebagaimana ditunjukkan data-data, situasinya tidak sederhana.

 

Menurut Biro Pusat Statistik, tindak kejahatan melonjak 55,73% pada tahun 2022 dari tahun sebelumya. Tahun 2022 terjadi 372.965 tindak kejahatan. Tahun 2021 terjadi 239.481 tindak kejahatan.

 

Crime Clock atau selang waktu terjadinya tindak kejahatan semakin cepat. Terjadi setiap 84 detik di tahun 2022. Setiap 1 menit 24 detik terjadi tindak kejahatan. Angka paling cepat selama dua dekade terakhir. Crime Clock tahun 2021 terjadi setiap 131 detik (2 menit 11 detik). Tahun 2002 terjadi setiap 171 detik (2 menit 51 detik).

 

Crime rate (risiko terkena tindak kejahatan) juga meningkat. Menjadi 137 per 100.000 penduduk. Pada tahun 2022. Tahun sebelumnya sebesar 90 per 100.000 penduduk.

 

Sepanjang sejarahnya, bangsa ini mengenal dua pendekatan mengelola ketertiban dan keamanan nasional. Pertama metode konvensional. Pro justitia. Meredam tindak kejahatan melalui penegakan hukum. Proses pengadilan.

 

Kedua, metode extra judicial secara progresif. Perang melawan kejahatan tanpa melalui proses pengadilan. Dikenal sebagai “Petrus”. Penembakan misterius.

 

Pers ramai menulis kematian misterius sejumlah orang dengan menyebutnya “penembakan misterius”, atau disingkatnya lagi dengan sebutan “petrus”. Kalangan cendekiawan dan juga di forum-forum internasional ada yang menyinggungnya, mengeksposnya. Dia tidak mengerti masalah sebenarnya. Kejadian itu misterius juga tidak. Masalah sebenarnya didahului oleh ketakutan yang dirasakan rakyat. Ancaman-ancaman yang datang dari orang-orang jahat, perampok, pembunuh dan sebagainya. Seolah-olah ketenteraman di negeri ini tidak ada. Yang ada seolah-olah hanya rasa takut saja. Orang-orang jahat itu tidak hanya melanggar hukum, akan tetapi sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Umpamanya saja orang tua sudah dirampas kemudian masih dibunuh. Perempuan yang diambil kekayaannnya dan si istri orang lain itu masih juga di perkosa oleh orang jahat itu di depan suaminya. Itu sudah keterlaluan. Apa hal itu mau didiamkan saja?. Kita harus mengadakan treatment, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana?. Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor! Dor! Begitu saja. Bukan !, tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak. Supaya, orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan kejahatan masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Maka meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu”.

 

Itulah gambaran kebijakan Petrus. Dituturkan sendiri oleh Presiden Soeharto. Melalui buku “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” halaman 389.

 

Perang melawan kejahatan itu merupakan koreksi atas skenario Benny Moerdani. Pemberantasan penjahat dilakukan melalui metode perang antar gangster. Presiden Soeharto menolak rencana itu. Ia memilih mengakuinya secara terang-terangan sebagai kebijakan negara. Presiden pasang dada bertanggung jawab. Untuk meminimalisir ketidakakurasian sasaran. Hal sulit ketika dielapas sebagai perang antar gangster.

 

Berapa crime clock dan crime rate pada saat itu?. Tidak ada angka pasti. Situasi dimana mengharuskan pemerintah menjatuhkan pilihan pada pendekatan extra judicial. Statemen Persiden Soeharto adalah “situasi yang meresahkan”. Bisa diduga, angkanya tidak lebih besar angka tahun 2022. Dilihat dari jumlah penduduk pada massa itu.

 

Kebijakan Petrus ditentang banyak aktivis HAM. Rezim orde baru dituding dan dilabeli sebagai penjahat HAM. Presiden Soeharto dihujat habis-habisan pada era reformasi. Hampir 3 dekade lamanya. Kini kita menjumpai crime clock dan crime rate sebagaimana data tahun 2022. Sangat tinggi.

 

Era reformasi belum mengarusutama sebuah konsep alternatif untuk menjembatani dua pendekatan itu. Baru bersifat hujatan dan kemarahan terhadap strategi Petrus Orde Baru. Walau banyak masyarakat merasa diuntungkan oleh kebijakan Petrus. Setidaknya terlihat dari statemen-statemen medsos akhir-akhir ini. “Hidupkan saja Petrus”, kata banyak netizen.

 

Belum muncul strategi baru pemberantasan kejahatan yang efektif tanpa pendekatan extra judicial. Bagaimana bisa menekan tindak kejahatan hingga titik zero, akan tetapi bisa dipertanggungjawabkan dalam formalisme hukum.

 

Metode Petrus justru dipertontonkan kembali di era modern. Presiden Ekuador mendeklarasikan perang melawan genster. Seperti Presiden Soeharto melawan gali-gali. Menjadi penegasan, kebijakan itu tidak keliru. Untuk melindungi warganya, negara bisa bertindak esktra dalam melawan penjahat.

 

Apa strategi Prabowo dalam menekan crime clock dan crime rate itu. Kita layak menunggunya. Masyarakat sipil perlu memberi masukan. Apa yang mesti ditempuh. Bukan hanya menghujat satu pendekatan. Sementara kejahatan terus diberi peluang untuk tumbuh dan berkembang.

 

Rayat menjadi korban. Oleh ketidakjelasan kebijakan.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 09-07-2024

Lihat juga...