Tritura Gen Z  

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

 

Sejarah Indonesia merdeka mencatatkan dua kali gelombang perubahan besar. Kedua gelombang itu dirumuskan melalui tuntutan yang bisa dipahami secara jelas. Singkat dan padat.

Tuntutan perubahan tahun 1966 dikemas dalam tagline “Tritura”. Tiga tuntutan rakyat. 1. Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya. 2. Perombakan Kabinet Dwikora. 3. Turunkan harga kebutuhan pokok.

Tahun 1998, tuntutan gelombang perubahan dirumuskan melalui satu kata saja. “Reformasi”. Maknanya luas. Menuntut perubahan sistem otoritarian menjadi demokratis. Seperti pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Perubahan lima paket UU politik yang hanya membatasi 3 partai kontestan. Hapus Dwifungsi ABRI. Demokratisasi relasi pusat-daerah melalui otonomi daerah. Hapus KKN (korupsi-kolusi dan nepotisme).

Maka ketika akhir-akhir ini tuntutan perubahan diformulasikan melalui narasi “Anis for Presiden”. Sakralitas gerakan massa menjadi hambar. Tradisi suci gerakan perubahan dibajak hanya untuk perjuangan politik personal. Bukan berdimensi kebangsaan. Gerakan massa menjadi cepet meleleh. Tidak memiliki energi sebagai gerakan perjuangan jangka panjang.

Kristalisasi gerakan massa sebuah gelombang perubahan selalu melewati setidaknya tiga fase. Pertama, fase konsolidasi idiologi. Kedua, fase perjuangan idiologi. Ketika, fase implementasi idiologi.

Secara idiologi, generasi 66 dibentuk melalui benturan dialektika idiologi-idiologi besar pada zamannya. Komunisme, liberalisme, keagamaan dan sosialisme. Beragam benturan itu melahirkan visi gerakan. Tritura. Tidak memberi tempat lagi pada idiologi komunisme.  Kabinet dibersihkan dari unsur-unsur komunisme. Hak rakyat dinormalkan melalui stabilisasi harga-harga kebutuhan.

Visi idiologi generasi 98 dibentuk oleh dialektika P4. Penataran-penataran P4. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sebuah generasi yang diajarkan bagaimana menjabarkan Pancasila dalam semua sendi kehidupan. Bagaimana seharusnya standar bernegara. Target-terget kebangsaan.

Lahirlah tuntutan perluasan demokratisasi. Sistem otoritarian perlu direvisi. KKN harus dimusui. Otonomi daerah harus diterapkan.

Berbeda dengan gerakan massa pada hari-hari ini. Sebuah generasi yang memori dielaktikanya dibentuk oleh kontestasi pileg, pilkada, pilpres. Berlangsung hampir tiga dekade, sejak reformasi 98.

Referensinya pragmatis. Bagaimana memenangkan dirinya atau kelompok politiknya dalam momen-momen politik. Maka lahirlah generasi pragmatis. Bukan idiologis. Wajar jika tidak mampu merumuskan agenda gerakan bersama yang bersifat idiologis.

Di tengah-tengah kompetisi pragmatis itu meyeruak kelompok-kelompok kecil berbasis keagamaan. Non Parpol. Ada varian eks FPI. HTI. Salafi-Wahabi. Semuanya memiliki pijakan paham keagamaan yang beragam. Semua ingin menitipkan pesan keagamannya melalui momentum-momentum politik. Perbedaan paham keagamaan itu pada titik tertentu tidak bisa dikompromikan. Menjadikan sebuah gerakan bersama menjadi mudah retak.

Ada tiga  tantangan besar yang sebenarnya bisa menjadi perekat gerakan pada masa saat ini. Kita sebut saja “Tritura Gen Z”. Tiga tuntutan rakyat pada era generasi Z. 1. Kembalikan Fungsi MPR dan GBHN. 2. Sahkan RUU perampasan aset koruptor. 3. Buat dan sahkan UU Anti Dinasti Politik.

Fungsi MPR sebagai pemegang kedaulatan (locus of power) harus dikembalikan. Tugasnya merumuskan dan menetapkan GBHN. Melantik presiden. Menghentikan presiden jika diputus MK bersalah.

Pemilihan presiden soal teknis. Bisa diselenggarakan secara langsung sesuai aspirasi demokrasi.  Esensi MPR pemegang kedaulatan adalah fungsinya merumuskan dan menetapkan haluan negara (GBHN).

UU perampasan aset koruptor harus segera disahkan. Untuk menekan praktik korupsi ke titik serendah mungkin. Upaya ini telah diajukan oleh presiden ke DPR. Akan tetapi ditolak parpol-parpol besar.

UU Anti Dinasti Poltik harus dibuat. Masa jabatan politik setiap jenjang maksimal dua periode. Termasuk jabatan ketua parpol dan keanggotaan legislatif.  Keluarga pejabat politik yang masih aktif menjabat tidak boleh ikut kontestasi pada instansi yang sama.

Dikecualikan dalam kasus ini adalah keanggotaan legislatif. Keluarga anggota legislatif bisa ikut kontestasi menjadi anggota legislatif. Bukan pada jabatan strukturalnya. Misalnya satu anggota keluarga menjabat dalam jabatan ketua dan wakil ketua legislatif. Jabatan struktural ini yang harus dilindungi dari politik dinasti.

Gibran tidak bisa dijadikan kambing hitam. Ketika peraturan tidak melarang ia ikut kontestasi wapres. Pada saat ayahnya masih menjabat sebagai presiden. Jika tidak ingin terulang, maka perlu UU Anti Dinasti Politik. Kasus Gibran akan menimpa siapa saja di kelak kemudian hari. Jika tidak ada UU yang mengatur.

Mampukah Tritura Gen Z ini menjadi arustama?.

Tergantung para aktivis mahasiswa dan civitas akademika. Ingin berperan sebagai agen perubahan. Atau hanya menjadi agen partisan.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 31-08-2024

Lihat juga...