Solusi Hukum Polemik Nasab Habaib

Ketiga, perlu tindakan hukum secara tegas kepada pemalsu sejarah, provokasi atas nama agama dan pelaku kriminal melalui eksploitasi ummat. Termasuk oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai keturunan Rasulullah Saw. Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagaimana amanat UUD 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Keempat, perlu daftar hitam kaum Habaib untuk tidak boleh memberi ceramah atau materi ajaran agama Islam. Khususnya bagi para pemalsu sejarah bangsa, pelaku kriminal dengan eksploitasi umat, pelaku provokasi atas nama agama, penebar ajaran churafat, menggunakan klaim sebagai keturunan Rasulullah Muhammad Saw. Hal ini untuk membersihkan nama baik kalangan Habaib yang bersih, baik, berilmu dan berakhlak.

Diamnya para Habib yang baik, untuk merespon polemik nasab dengan beragam varian penyimpangan sebagaimana di atas, bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, terintimidasi dan tidak hendak terjebak konflik. Kedua, menyetujui secara diam-diam.

Ketika tidak ada tindakan untuk memisahkan keduanya (Habaib yang baik dan menyimpang), bisa dinggap semua Habaib menyetujui perilaku menyimpang dari kalangannya itu. Dalam konsep pidana dikenal dengan penyertaan. Ialah suatu konsep hukum yang mengacu keterlibatan seseorang atau lebih dalam suatu tindak pidana. Baik langsung maupun tindak langsung.

Itulah kira-kira solusi hukum atas polemik nasab Habaib.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 11-08-2024

Lihat juga...