Status Bencana Nasional dan Uji Kemampuan Sendiri ?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 15/12/2025

 

Kenapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk Banjir Sumatera. Bukankah korban sudah banyak.  Masih banyak pula lokasi yang kabarnya belum tersentuh bantuan. Begitu beragam kritikan beredar di berbagai flatform media sosial.

Kenapa?

Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di “Cincin Api Pasifik”, kerap menghadapi bencana alam berskala besar. Mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi dan tsunami.

Baru‑baru ini, provinsi‑provinsi di Sumatera—terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dilanda bencana banjir dan longsor. Menyebabkan kerusakan infrastruktur, hilangnya korban jiwa, serta gangguan sosial‑ekonomi yang sangat luas.

Banjir bandang dan longsor yang terjadi sejak akhir November 2025 telah mengguncang berbagai kabupaten dan kota. Seperti Aceh Tamiang, Nagan Raya, Pidie Jaya di Aceh; Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga di Sumatera Utara; serta Agam dan Padang di Sumatera Barat.

Kondisi terparah dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah pedalaman dan pesisir yang terisolasi. Disebabkan  oleh putusnya akses jalan dan longsoran besar.

Hingga pertengahan Desember 2025, data resmi BNPB menunjukkan jumlah korban tewas mencapai sekitar 1.006 orang akibat banjir dan longsor di tiga provinsi ini. Rinciannya: 414 jiwa di Aceh, 349 jiwa di Sumatera Utara, dan 242 jiwa di Sumatera Barat. Sementara ratusan lainnya masih dilaporkan hilang. Meskipun angka tersebut terus diperbarui seiring proses pencarian berlangsung. Total pengungsi sempat melampaui 650.000 orang dari berbagai kabupaten/kota terdampak.