Maka, reamandemen tidak menghilangkan KPK, maksimal jabatan presiden tetap 2 periode, presiden tetap dipilih langsung, dan lainnya.
Implikasi reamandemen terbatas itu akan mengembalikan fungsi MPR sebagai perumus dan menetapkan Haluan Negara.
Fungsi inilah yang dimaksud pelaksana kedaulatan oleh pasal 1 UUD 1945 yang asli.
ARS, Bangka Jaksel, 06-07-2022