MPR, GBHN dan Reamandemen Terbatas UUD 1945

Oleh: Abdul Rohman

Maka, reamandemen tidak menghilangkan KPK, maksimal jabatan presiden tetap 2 periode, presiden tetap dipilih langsung, dan lainnya.

Implikasi reamandemen terbatas itu akan mengembalikan fungsi MPR sebagai perumus dan menetapkan Haluan Negara.

Fungsi inilah yang dimaksud pelaksana kedaulatan oleh pasal 1 UUD 1945 yang asli.

 

ARS, Bangka Jaksel, 06-07-2022

Lihat juga...