Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Terkait Balon Udara

JAKARTA, Cendana News – Pemerintah menghormati tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, dan sama sekali tidak bermaksud menghalangi kelestariannya. Namun, tradisi tersebut diharapkan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

“Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto sebagaimana keterangan resminya, Minggu (1/5/2022).

Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.40 tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar pada 2020 di Wonosobo, dan kasus tersebut sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Sedangkan pada 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucap Dirjen Novie.

Lihat juga...