Selama Penutupan, Pelaku Pariwisata Diimbau Urus Sertifikasi CHSE
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Lonjakan angka Covid-19 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah, menyebabkan seluruh destinasi wisata di zona merah ditutup oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini sudah diterapkan di Kabupaten Kudus, Klaten, dan Kota Semarang.
“Ya, kebijakan penutupan obyek wisata merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah, terkait upaya pencegahan Covid-19. Tak kecuali untuk wilayah yang masuk zona merah,” papar Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Rachmadi, saat dihubungi di Semarang, Minggu (27/6/2021).
Pihaknya memang mengusulkan kebijakan tersebut, kepada seluruh pemda di Jateng, terutama terkait pencegahan penularan Covid-19 varian delta.
“Kita memang telah mengusulkan sejumlah kebijakan, mulai dari penutupan destinasi wisata dan penghentian sementara kegiatan pariwisata, maupun olahraga dan sosial budaya di daerah zona merah, hingga pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisata zona oranye dan kuning,” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya mendorong selama penutupan ini juga dimanfaatkan oleh pengelola wisata, termasuk sektor pendukungnya seperti kafe, hotel dan lainnya, untuk memperkuat sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability (CHSE).
“CHSE ini merupakan pemberian sertifikat kepada usaha, destinasi, dan produk pariwisata sebagai jaminan, bahwa usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai. Jadi, harapannya ketika kebijakan penutupan dicabut oleh pemerintah daerah, mereka sudah siap menyambut kembali para pengunjung atau wisatawan, dengan penerapan protokol kesehatan yang terjamin,” tandasnya.