Selama Penutupan, Pelaku Pariwisata Diimbau Urus Sertifikasi CHSE

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Rachmadi, saat dihubungi di Semarang, Minggu (27/6/2021). –Foto: Arixc Ardana

SEMARANG – Lonjakan angka Covid-19 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah, menyebabkan seluruh destinasi wisata di zona merah ditutup oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini sudah diterapkan di Kabupaten Kudus, Klaten, dan Kota Semarang.

“Ya, kebijakan penutupan obyek wisata merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah, terkait upaya pencegahan Covid-19. Tak kecuali untuk wilayah yang masuk zona merah,” papar Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Rachmadi, saat dihubungi di Semarang, Minggu (27/6/2021).

Pihaknya memang mengusulkan kebijakan tersebut, kepada seluruh pemda di Jateng, terutama terkait pencegahan penularan Covid-19 varian delta.

“Kita memang telah mengusulkan sejumlah kebijakan, mulai dari penutupan destinasi wisata dan penghentian sementara kegiatan pariwisata, maupun olahraga dan sosial budaya di daerah zona merah, hingga pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisata zona oranye dan kuning,” terangnya.

Di satu sisi, pihaknya mendorong selama penutupan ini juga dimanfaatkan oleh pengelola wisata, termasuk sektor pendukungnya seperti kafe, hotel dan lainnya, untuk memperkuat sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability (CHSE).

“CHSE ini merupakan pemberian sertifikat kepada usaha, destinasi, dan produk pariwisata sebagai jaminan, bahwa usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai. Jadi, harapannya ketika kebijakan penutupan dicabut oleh pemerintah daerah, mereka sudah siap menyambut kembali para pengunjung atau wisatawan, dengan penerapan protokol kesehatan yang terjamin,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemasaran Disporapar Jateng, Irawan, bahwa sertifikat CHSE tersebut diberikan kepada pengelola hotel, restoran, serta destinasi wisata, termasuk desa wisata.

“Pengajuannya relatif mudah, cukup mendaftarkan diri melalui laman chse.kemenparekraf.go.id, untuk mendapatkan akun yang dibutuhkan pada proses selanjutnya,” terangnya.

Kemudian mengisi angket formulir penilaian mandiri sesuai indikator penilaian yang ada. “Selanjutnya, hasil penilaian mandiri tersebut bersama surat pernyataan deklarasi mandiri, diunggah melalui sistem yang ada di CHSE. Nantinya, surat tersebut akan diteruskan ke tim auditor yang ditunjuk oleh lembaga sertifikasi,” terangnya.

Tim auditor nantinya akan melakukan peninjauan dan validasi terkait kesesuaian penilaian mandiri yang dikirim oleh pengguna.

“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi secara daring dan visitasi ke lokasi wisata atau usaha tersebut. Jika lolos, tentu akan diberi sertifikasi, bahwa tempat wisata atau usaha tersebut dinyatakan aman dan siap untuk dikunjungi. Jika belum lolos, tentu akan diminta melakukan perbaikan sehingga bisa lolos,” tandasnya.

Tercatat per April 2021, sertifikasi CHSE telah dilakukan di 204 hotel, 80 restoran dan rumah makan, 8 homestay, 21 daya tarik wisata (DTW), dan 1 objek wisata arung jeram di Jateng.

Lihat juga...