Objek Wisata Hutan Bambu di Bekasi Tutup Sementara

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Objek wisata Hutan Bambu, di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak Minggu (27/6/2021) ditutup sementara, menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah itu.

Penyekatan dilakukan mulai dari pintu masuk atau jalan menuju wilayah Hutan Bambu, yang harus melalui kompleks pemukiman warga di wilayah RW 26 Margahayu. Hal ini akibat banyaknya warga terpapar dan massifnya pemberitaan terkait lonjakan virus corona di wilayah Kota Bekasi.

“Penutupan tidak lain karena permintaan warga di RW 26 yang cukup banyak terpapar. Warga juga khawatir seiring massifnya pemberitaan terkait Covid-19 beberapa hari terakhir ini, sehingga meminta sementara lokasi Hutan Bambu ditutup dulu, dengan memasang portal di pintu masuk utama berdekatan dengan jalan raya,”ungkap Dudi, pengelola Hutan Bambu kepada Cendana News, Minggu (27/6/2021).

Dudi, pengelola wisata Hutan Bambu, dikonfirmasi Cendana News, Minggu (27/6/2021). –Foto: M Amin

Dikatakan, bahwa saat ini ada belasan warga di RW 26 terpapar corona. Hingga akhirnya setelah musyawarah melibatkan RT di RW 26 Margahayu, disepakati ditutup sementara. Penutupan Hutan Bambu bukan rekomendasi dari pemerintah, melainkan atas kesepakatan lingkungan sekitar.

Dudi mengaku belum bisa memastikan kapan akan dibuka kembali. Jika warga telah mengizinkan, maka akan dibuka kembali untuk dikunjungi.

Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Bekasi telah memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga 5 Juli 2021.Salah satu poin pentingnya untuk kategori usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut  sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Tidak ada perintah penutupan untuk tempat wisata atau hiburan di Kota Bekasi. Tapi, tetap dibatasi untuk jam operasionalnya, bahkan setiap dua mingguan dievalusi,” ungkap M Ridwan Kepala Dinas Pariwisata dikonfirmasi Cendana News.

Ia mengatakan, untuk tempat hiburan malam (THM) jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Untuk itu, ia mengimbau tetap menerapkan prokes ketat dan kenali apa itu virus Corona.

“Yang utama, lembaga apapun, pelaku usaha manapun itu harus menyadari dan mengenal apa itu virus corona. Terutama ketahui cara penularannya, sehingga kota mampu untuk menjaga diri sendiri jika sudah mengetahui apa virus corona, dan cara penularannya,” tegas Ridwan.

Lihat juga...