BEKASI, Cendana News – Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Kota Bekasi dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kantor Satpol PP Kota Bekasi.
Pemimpin rombongan sekaligus Sekretaris Komisi I, Suhandi menjelaskan maksud dan tujuan untuk silaturahmi sekaligus menggali ilmu dalam hal penegakan Perda.
“Banyak pelanggaran terjadi di daerah kami, dan oleh sebab itu kedatangan kami ingin belajar banyak dari Kota Bekasi. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dari pada Belitung Timur tentunya banyak hal yg bisa dibahas dari Kota Bekasi,” sebut Suhandi, Rabu (18/1/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa Luas wilayah Belitung Timur cukup luas, dan tidak dimbangi dari personil yang memadai.
“Salah satu permasalahan kami adalah Sumber Daya Manusia. dengan personil kurang lebih 100 petugas menangani 130.000 jiwa ditambah luas wilayah 2.500 km2. Membuat pemerintah harus terus memikirkan solusi menanganinya agar pelanggaran seperti izin reklame dan sebagainya bisa teratasi,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto beserta Sekretaris dan jajarannya menyampaikan bahwa Kota Bekasi mengandalkan jasa dan perdagangan dan berkaitan dengan izin reklame,
“Saat ini untuk perizinan sudah melalui satu pintu (DPMPT-SP) dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tidak terbitnya ijin reklame tinggal dieksekusi oleh yang bersangkutan,” tegas Karto
Dijelaskan bahwa tugas dari Satpol PP adalah penanganan permasalahan seperti ketertiban dan keamanan, melihat Kota Bekasi dengan jumlah penduduk 2.6 juta memiliki dampak positif dan negatif.
“Dampak positif adalah masyarakat banyak maka pendapatan asli daerah cukup banyak untuk membantu mewujudkan visi misi dari Kepala Daerah terpilih sedangkan dampak negatifnya adalah banyak juga terjadi pelanggaran ketertiban dan keamanan,” jelasnya.
Oleh sebab itu penanganan di wilayah Satpol PP juga dibantu oleh linmas. Seperti Pembagian tugas dalam mengingatkan masyarakat agar warga tidak buang sampah sembarangan, pengawasan izin reklame, dan sebagainya
“Sebagai bentuk dari apresiasi pemerintah kepada linmas adalah pemberian honor dan bantuan sembako setiap bulannya. Sebentar lagi kita mendekati tahun politik diharapkan dengan adanya linmas dapat membantu melakukan pengawasan nanti di pemilihan berjalan aman dan kondusif,” paparnya.
Berkaitan dengan tujuan, dasar hukum Satpol PP Kota Bekasi adalah Perda No. 4 tahun 2013 tentang satuan polisi pamong praja kota Bekasi.