Kementerian Lingkungan Hidup Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
JAKARTA – Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Menteri LH/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 s.d. 14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2025.
Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang + 30,16 Km, serta di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Menurut Menteri LH/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P., menyatakan,
kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal.
“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan
atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas
Menteri Hanif, Rabu (22/1/2025).
Menteri Hanif menambahkan, untuk temuan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup, akan segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Lingkungannya.
Menteri menerangkankan bahwa, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, potensi konflik sosial ekonomi.
“Sebagai tindak lanjut hasil pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH
akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat
potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut. Jika ditemukan pelanggaran atau alat bukti maka kami akan melakukan penegakan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” pungkas Menteri LH/Kepala BPLH.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan
pagar laut.
Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 (tiga) entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.
Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut.
Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam
merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod
dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan sistem
kerja borongan.
Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakkan di lokasi tertentu. Bambu dirakit di darat kemudian ditaruh di laut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 m, tampak di permukaan
perairan setinggi kurang lebih 2 s.d 3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat.
Di beberapa lokasi di dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.
Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti.
Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak Bulan Desember 2024. ***