Menteri Lingkungan Hidup Inspeksi Langsung ke Perairan Bekasi Terkait Dugaan Pemagaran Laut

BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., melakukan inspeksi langsung ke perairan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada 15 Januari 2025.

Dugaan reklamasi ini berlokasi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Berdasarkan temuan tim Gakkum LH, area seluas ±3 hektare telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), yang mengklaimnya
sebagai bagian dari proyek “restorasi lahan.”

Selain itu, ditemukan struktur pagar bambu sepanjang ±5 kilometer yang menopang gundukan pasir.

Diduga kuat, pasir tersebut dikeruk dari lokasi sekitar dengan alat berat. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan serta restorasi lahan.

Namun, proyek ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemagaran laut dan pengerukan pasir laut ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berisiko menimbulkan konflik sosial-ekonomi di wilayah tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Hanif telah menginstruksikan Deputi Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN,
PT MAN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Tindakan reklamasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau
perdata.

Sesuai dengan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.

Selain itu, Pasal 90 Ayat (1) memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Adapun Pasal 98 Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian
lingkungan serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan harus sesuai dengan
regulasi yang berlaku.

Segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak. ***

Lihat juga...