Kabupaten Sikka Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
MAUMERE — Bupati Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sikka Nomor 345/C-19/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk pemberlakuan jam malam dengan beberapa poin yang harus dilaksanakan.

Selang beberapa saat setelah disampaikan kepada publik, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka selaku Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka mengeluarkan revisi terkait surat sebelumnya.
“Saya tidak mengatakan PSBB dan sebenarnya bukan PSBB. Bahasanya diperhalus bukan instruksi tetapi pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, Petrus Herlemus saat ditemui Cendana News, Jumat (2/10/2020).
Petrus katakan, bukan PSBB tetapi pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala lokal untuk kabupaten Sikka karena bicara PSBB harus sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 terkait PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia menambahkan, meskipun ada pembatasan tapi unit pelayanan publik tetap jalan termasuk di kantor kecamatan, kelurahan dan desa untuk melaksanakan tugas pendampingan pelaku perjalanan yang menjalani karantina mandiri apakah menjalankannya sesuai protokol kesehatan atau tidak.
“Semalam ada perubahan judul dan saya sampaikan ke Bupati Sikka dan Humas sehingga direvisi judulnya. Pembatasan kegiatan di masyarakat ini mulai diberlakukan hari ini dengan rentang waktunya selama 10 hari kedepan,” sebutnya.