Gerakan Bela Negara Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara (DPP GBN) yang diwakili Ketua Umum DPP GBN, Mayor Jenderal Budi Sudjana, menyampaikan pernyataan sikap atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila pada 9 Juni 2020.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan, mencermati perkembangan dan dinamika pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI sebagai landasan yuridis dan historis dalam penetapan Undang-undang. Keputusan diambil di tengah kondisi bangsa menghadapi pandemi wabah covid-19, dimana kehadiran anggota DPR RI tidak memenuhi quorum sesuai Tata Tertib DPR RI.
Padahal, menurut Budi Sujana, sesungguhnya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku hingga saat ini, dan hakikatnya bersifat final, secara hierarkhis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan TAP MPRS NO.XX Tahun 1966 dan TAP MPR NO.III Tahun 2000 yaitu :
1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. Undang-Undang/Perpu Peraturan Pemerintah (PP) 4. Keputusan Presiden (Keppres) 5. Peraturan Pelaksana Lainnya (misalnya: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain).
Pada tahun 2004 karena adanya perubahan kewenangan MPR dalam Amandemen UUD 1945. TAP MPR dikeluarkan dari hierarkhi dengan berlakuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di UU itu, UU/Perpu langsung berada di bawah UUD 1945.
Bagi Budi Sujana, sinyalemen bangkitnya komunisme tidak dapat dianggap angin lalu, beberapa tahun lalu telah disuarakan, waspada ancaman komunis/PKI yang tampil dengan baju baru, yang dikenal Komunis Gaya Baru (KGB).
Para pelaku Komunis Gaya Baru melakukan berbagai gerakan sistematis baik konsepsi, pemutarbalikan fakta, pencitraan, provokasi dan aksi di lapangan di berbagai lini dan sektor. Tak terkecuali penyusupan ideologi melalui kerja legislasi di parlemen oleh kader mereka yang memberikan landasan untuk pengembangan komunis. Tahapannya adalah tidak memasukkan Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans RUU HIP tersebut.
Sebagai wujud kewaspadaan dan antisipasi terjadinya penyusupan ide komunisme melalui produk legislasi atau penanaman dan cengkaraman langsung ideologi komunisme di masyarakat serta mengikat masyarakat karena telah menjadi produk hukum yang wajib dipatuhi.
Sangatlah aneh dasar hukum yang seharusnya bisa menjadi acuan mengunci pengembangan ideologi komunis, dan mencegah terjadinya penafsiran keliru atas ideologi pancasila.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara, menyatakan sikap sebagai berikut:
Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi rakyat yang cinta akan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti paham komunisme, bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara menolak RUU HIP yang ditetapkan, dan persoalan pancasila tidak diperlukan dibuat UU yang mengaturnya, karena mendegradasi status dasar negara serta sarat dengan penyusupan ideologi komunis terselubung.
Bahwa dewasa ini, hubungan politik dan diplomatik pemerintah Indonesia dengan Negara Komunis Republik Rakyat Cina (RRC), yang didahului oleh kerjasama partai politik tertentu dengan Partai Komunis Cina, disertai gencar masifnya Tenaga Kerja Asing Cina dengan jumlah yang mencolok serta kedatangan di bandara-bandara di tengah bangsa menghadapi covid-19 dengan kebijakan PSBB, ini sesuatu yang mencurigakan.
Apalagi jika warga negara Cina tersebut sudah melewati pendidikan militer, jadi memiliki kemampuan militer. Maka, DPP GBN menyatakan menolak kedatangan TKA Cina tersebut.
DPP GBN juga mengingatkan Pemerintah baik eksekutif dan legislatif jangan mengulangi kesalahan pemerintah tahun 1965 yang membuat kebijakan menyatukan paham nasionalisme, komunisme dan agama.
“Terbukti dalam sejarah komunis PKI melakukan pemberontakan/kudeta kedua kalinya dengan mengubah ideologi Pancasila melalui pemberontakan. Terbunuhnya para kiai, ulama, aktivis islam dan juga 7 jenderal dikubur di Lubang Buaya merupakan beberapa bukti yang bisa dilihat bersama,” pungkas Budi Sudjana. (Ist)