Gerakan Bela Negara Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara (DPP GBN) yang diwakili Ketua Umum DPP GBN, Mayor Jenderal Budi Sudjana, menyampaikan pernyataan sikap atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila pada 9 Juni 2020.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan, mencermati perkembangan dan dinamika pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Keputusan Rapat Paripurna DPR RI sebagai landasan yuridis dan historis dalam penetapan Undang-undang. Keputusan diambil di tengah kondisi bangsa menghadapi pandemi wabah covid-19, dimana kehadiran anggota DPR RI tidak memenuhi quorum sesuai Tata Tertib DPR RI.

Padahal, menurut Budi Sujana, sesungguhnya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku hingga saat ini, dan hakikatnya bersifat final, secara hierarkhis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan TAP MPRS NO.XX Tahun 1966 dan TAP MPR NO.III Tahun 2000 yaitu :

1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. Undang-Undang/Perpu Peraturan Pemerintah (PP) 4. Keputusan Presiden (Keppres) 5. Peraturan Pelaksana Lainnya (misalnya: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain).

Pada tahun 2004 karena adanya perubahan kewenangan MPR dalam Amandemen UUD 1945. TAP MPR dikeluarkan dari hierarkhi dengan berlakuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di UU itu, UU/Perpu langsung berada di bawah UUD 1945.

Bagi Budi Sujana, sinyalemen bangkitnya komunisme tidak dapat dianggap angin lalu, beberapa tahun lalu telah disuarakan, waspada ancaman komunis/PKI yang tampil dengan baju baru, yang dikenal Komunis Gaya Baru (KGB).

Lihat juga...