Kemenkeu Sederhanakan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa dalam rangka mendukung percepatan realisasi pelaksanaan penggunaan dana desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT).
“Penyederhanaan ini telah kita tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 (PMK 50/2020) tentang perubahan kedua atas PMK 205/2019 tentang pengelolaan dana desa,” terang Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Rabu (20/5/2020) dalam jumpa pers tentang APBN KiTa, yang berlangsung secara virtual.
Adapun bentuk penyederhanaannya antara lain: Pertama, syarat penyaluran tahap I dapat berupa Keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa per desa. Kedua, penyaluran dana desa tahap II langsung diajukan oleh Pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN.
Ketiga, penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat. Dan keempat, penyaluran dana desa bulanan dapat dilakukan dua kali dalam sebulan dengan rentang waktu paling cepat setiap dua minggu sekali.
“Yang juga kita ubah adalah total anggaran dana desa dari sebelumnya hanya Rp21,19 triliun, menjadi Rp31,79 triliun. Lalu bantuan BLT dana desa diberikan selama enam bulan, tiga bulan pertama Rp600 ribu, sementara tiga bulan selanjutnya Rp300 ribu. BLT ini disalurkan paling cepat bulan April,” jelas Prima.
Lebih lanjut, Prima menyampaikan, bahwa PMK 50/2020 juga mengatur sanksi tegas bagi aparatur desa yang tidak melaksanakan BLT dana desa, maka Kemenkeu akan menghentikan penyaluran dana desa tahap III.
“Jadi kami tegaskan betul ini. Kami harap program BLT dana desa dapat dimaksimalkan. Hanya saja sanksi ini akan dikecualikan apabila berdasarkan hasil musyawarah desa tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT desa yang memenuhi kriteria,” pungkas Prima.