Penggunaan Minyak Atsiri sebagai Terapi Covid-19 Butuh Uji Klinis
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penggunaan minyak atsiri sebagai salah satu terapi antivirus sudah ramai diberitakan. Walaupun menurut para ahli hal ini bukanlah satu hal yang salah tapi untuk menyatakan bahwa minyak atsiri sebagai antivirus masihlah membutuhkan uji klinis yang panjang.
Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner, Dr. drh. Nlp. Indi Dharmayanti, M.Si menjelaskan, bahwa minyak atsiri adalah metabolit sekunder tanaman yang disintesis dalam struktur kelenjar tanaman.

“Minyak atsiri ini adalah agen antimikroba yang potensial karena adanya komponen volatile bioaktif yang dapat mengontrol beberapa patogen, termasuk virus,” kata Indi saat zoom webinar, Rabu (20/5/2020).
Indi juga menyatakan bahwa minyak atsiri mampu menekan virus dengan cara menghambat replikasi virus atau mencegah penyebaran virus dari sel ke sel.
“Penelitian terkait minyak atsiri ini dan efeknya pada virus, tercatat sudah banyak dilakukan. Salah satunya adalah penelitian tentang Tea Tree Oil dan Eucalyptus Oil pada virus Herpes simplex dalam kultur sel oleh Schintzler dan tim pada tahun 2001,” ujarnya.
Dalam minyak atsiri terkandung senyawa 1,8-cineole atau eucalyptol yang mengandung antivirus, antiinflammasi dan antimikroba.
“Dalam penelitian uji molecular docking oleh Sharma dan Kaur pada tahun 2020, dinyatakan Main protease (Mpro) dari Covid-19 menjadi target potensial penghambatan replikasi Coronavirus. Dan 1,8-cineole ini berpotensi mengikat Mpro, sehingga menjadikannya sebagai pilihan pengobatan COVID-19,” urainya.
Indi mengakui bahwa keragaman sekuen yang cukup besar dari Mpro Coronavirus namun spesivitas substrat bersifat sangat conserved.
“Untuk itu, perlu dilakukan suatu pengembangan uji Mpro yang berlaku universal dan desain inhibitor spektrum luas yang menghambat semua main protease utama Coronavirus yang bisa digunakan pada semua Coronavirus,” tandasnya.
Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, menyatakan, bahwa selama ini terapi farmakologi yang digunakan untuk COVID-19 adalah terapi antivirus.

“Dan belum ada satu pun obat virus yang spesifik. Yang digunakan hanyalah terapi pengobatan yang mengacu pada terapi saat pandemi SARS, MARS, maupun jenis flu lainnya,” kata Prof Zullies di kesempatan yang sama.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada 300 uji klinik, yang sebagian besar adalah drug repurposing, sebagai antivirus, antiinflammasi atau imunomodulator.
“Terkait minyak atsiri ini, perlu diingat bahwa ia termasuk senyawa yang sangat pekat. Sehingga dalam penggunaan dan pengaplikasiannya haruslah hati-hati dengan pertimbangan cermat dan dalam jumlah sedang,” ujarnya.
Dan untuk menjadikan minyak atsiri sebagai OHT (Obat Herbal Terstandar) atau Fitofarmaka tentunya harus mengikuti prosedur dan rangkaian uji.
“Tidak bisa dipastikan berapa lama proses. Karena itu bergantung pada kesiapan dokumen dan regulator. Tapi untuk awal adalah pengajuan metode pengujian yang membutuhkan persetujuan dari regulator. Dalam hal ini adalah BPOM dan Komite Etik. Waktunya, bisa dalam hitungan bulan maupun tahun,” pungkasnya.