Jadi Endemi, Covid-19 Akan Diperlakukan Seperti Penyakit Biasa
Admin
JAKARTA, Cendana News – Saat ini Indonesia tengah menanti status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Dengan menjadi endemi berarti penyakit Covid-19 masih ada, namun sudah tidak mewabah.
Sehingga penanganan Covid-19 sebagai endemi akan seperti penanganan pada penyakit biasa.
Penyakit Covid-19 akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lainnya seperti Tuberkulosis (TB).
Dan, penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi.
Demikian pula dengan skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19, akan mengalami perubahan.
Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah, akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Nantinya, pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan juga akan sesuai golongan keanggotaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hal itu seperti dilansir dari laman infopublik, Senin (23/5/2022).
Muhadjir mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah melandai.
Pertambahan kasus dan angka kematian akibat virus corona juga semakin menurun.
“Fakta ini membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Muhadjir.
Dia pun menjelaskan, bahwa dari angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian, ada tanda-tanda Covid-19 bukan tertinggi dari penyakit yang lain.
Berdasarkan survey internal oleh Kemenko PMK di 18 Rumah sakit DKI Jakarta pada bulan Februari 2022, saat ini angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Menko Muhadjir menjelaskan, angka Covid-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain.