Tata Cara Mengangkut Limbah Medis Covid-19 Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat meminta kepada petugas pengangkut limbah medis Covid-19 untuk tidak mengabaikan tata cara yang aman. Di Sumatera Barat, lokasi pemusnahan limbah medis dilakukan menggunakan incinerator, dan hal itu ada di PT Semen Padang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, dalam melalakukan penanganan Covid-19 itu, tidak hanya soal kebersihan diri dan keamanan diri dari risiko penularan. Tapi, bekas penggunaan limbah medis Covid-19 juga perlu diwaspadai.

“Saya berharap untuk petugas yang mengangkut limbah medis Covid-19 yang hendak dimusnahkan menggunakan incinerator di Semen Padang, pastikan dulu sudah benar-benar aman atau belum. Sebab jalan yang dilintasi itu, merupakan jalan yang juga dilalui oleh masyarakat umum,” katanya, via pesan singkat, Rabu (20/5/2020) sore.

Ia menilai, jika ada cara mengangkut limbah medis Covid-19 itu tidak dilakukan secara baik, maka akan dapat mengancam masyarakat yang tengah berkendara. Selain itu, dampak lingkungan juga tidak baik.

“Hal ini penting untuk diperhatikan bagi petugas dimaksud. Di Semen Padang memusnahkan limbah itu dilakukan dua kali dalam satu pekan,” sebutnya.

Menurutnya, pemusnahan limbah medis Covid-19 itu, seiring adanya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Siti Aisyah, mengatakan, menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, yakni merupakan sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.

Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, maka pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.

“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya.

Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.

“Lingkungan perlu diperhatikan, tidak hanya bagi rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 saja, tapi bagi rumah tangga juga perlu membuang sisa pemakaian masker dengan baik, dan tidak dibuang di sembarang tempat,” ujarnya.

Menurutnya, menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, Gubernur Sumatera Barat juga telah mengeluarkan surat 369/377/BPBD-2020 dan telah menyurati Bupati Wali Kota, untuk segera menunjuk dan menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan (faskyankes) atau perusahaan yang mempunyai peralatan tersebut, untuk melakukan pemusnahan limbah medis baik yang berasal dari fasyankes itu sendiri, maupun yang dari ODP yang berasal dari rumah tangga (isolasi mandiri) berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri.

Begitu juga untuk masyarakat, Siti Aisyah mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, diminta merobeknya untuk menghindari penyalahgunaan. Untuk itu, kepada Bupati Wali Kota diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus/drop box masker bekas, di tempat-tempat umum sehingga masyarakat tidak membuang secara sembarangan.

”Jadi untuk pelaksanaanya ini dapat bekerjasama dengan perusahaan pengelola ruang publik, seperti pengelola bandara, pelabuhan, supermarket atau lainnya,” sebutnya.

Dengan demikian dapat mencegah penyalahgunaan masker bekas dan limbah medis dari penanganan Covid-19. Serta juga dibutuhkan ada semacam inovasi di daerah, dalam hal penanganan limbah Covid-19 ini.

“Seperti di Payakumbuh, telah ada layanan sampah untuk ODP. Nah hal semacam ini perlu dilakukan di seluruh daerah di Sumatera Barat, agar terlihat peran bersama melakukan penanganan penyebaran virus Covid-19 ini,” jelasnya.

Lihat juga...